Sabtu, 21 November 2015

Tugas Minggu ke 3

Tugas minggu ke 3

Soal :
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh CV, PT, Yayasan, koperasi, asuransi leasing !
2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan Merger, Kartel, Joint Venture.










PENDAHULUAN
Seringkali orang mencampuradukan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu diperlukan pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai pengertian tersebut.
Badan Usaha menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan tersebut.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain, Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.

Apa itu CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, dan ASURANSI LEASING?
1.    CV
Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
Contoh perusahan cv di Indonesia
2.        Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
Contoh PT di Indonesia
Smartfren Telecom Tbk                                                
Gudang Garam Tbk                                                      
Hero Supermarket Tbk
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk
Indosat Tbk
3.                  Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Contoh yayasan yang ada di Indonesia
Yayasan Supersemar
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
Yayasan Serangan Umum 1 Maret

4.                  Koperasi

Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Contoh koperasi yang ada di Indonesia:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi

5.    Asuransi leasing
Leasing atau sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh leasing yang ada di Indonesia :
BCA Finance
Clipan Finace Indonesia
Astra Sedaya Finance
                  
Apa itu lembaga keuangan ?
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian dan bisnis serupa.
Fungsi Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Pengertian merger, kartel, joint venture
1.      Merger
bila perusahaan memiliki cukup banyak uang untuk diinvestasikan, ada baiknya melakukan investasi di perusahaan lain secara keseluruhan. Hal ini disebut merger, dimana dua perusahaan di gabung atau bergabung menjadi perusahaan yang dimiliki oleh pemilik yang sama contoh merger yang terjadi di indonesia adalah anatara bank Niaga dan Bank Lippo yang dimiliki oleh pemilik yang sama dari malaysia sehingga kemudian membentuk CIMB Niaga.
Merger dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1.      Merger horizontal, terjadi jika ada penggabungan antara dua perusahaan
yang ada di bidang yang sama, misalnya antara bank niaga dan bank lippo.
2.      Merger vertikal, terjadi jika sebuah perusahaan bergabung dengan pemasok produk yang akan mereka hasilkan, misalnya, perusahaan penghasil aki sepeda motor bergabung dengan penghasil motor.
3.      Merger konglomerat, terjadi jika ada penggabungan antara dua perusahaan yang bisnisnya saling berbeda. Misalnya, antar sebuah penerbit buku dengan produsen alat berat.
2.      Kartel
Kartel merupakan kesepakatan terulis antara beberapa perusahaan yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal seperti harga, jumlah produksi, wilayah pemasaran dan lain sebagainya untuk menenkan persaingan dan meraih keuntungan. Salah satu contoh kartel adalah organisasi pengekspor minyak atau OPEC.
3.      Joint venture
Joint venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari perusahaan lama para pihaknya dengan menggabungkan potensi usaha seperti pengetahuan dan modal dalam perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah disepakati bersama.
Pada dasarnya terdapat dua jenis joint venture, yaitu sebagai berikut:
ü Joint venture yang tidak melaksanakanpenggabungan modal sehingga hanya terbatas pada know-bow yang mencakup bidang tertentu. Know-bow disini mencakup pada technical service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental agreements.
ü Equity joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. Untuk membedakan jenis pertama dengan jenis kedua, digunakan istilah joint venture untuk yang pertama dan equity joint venture untuk jenis yang kedua.

PENUTUP
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan usaha dan perusahaan mempunyai hubungn erat, tidak dapat dipisahkan. Hubungan antara keduanya adalah perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari laba. Setiap badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih. Terdapat pula bentuk-bentuk badan usaha yang dimana pada tiap-tiap bentuk mempunya kelebihan dan kekurangan masing-masing.
 

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design