Kamis, 08 Desember 2016

KOPERASI SULIT DIMINATI l PAPER ~UNIV. GUNADARMA

MASALAH KOPERASI
( Koperasi sangat kurang diminati )

Disusun oleh :
1.     Annisa Mauludina (20215879)
2.     Bella Karinda (21215325)
3.     Dhea Oktavianda (21215807)
4.     Mike Noviana (24215174)
5.     Yesika Yosefia (27215236)
6.     Wardah Resty (27215108)
Kelas : 2EB19

Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
2016


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Perkembangan dunia saat ini telah memasauki sebuah era globalisasi, pada era ini semakin hilanglah abatasan dan semakin terbukanya masyarakat untuk mendapat informasi. Salah satu ciri dari era globalisasi ini adalah munculnya istilah perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan.
Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia. Koperasi sebagai salah satu bentuk dari perekonomian kerakyatan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila yang mengandung ciri khas dari bangsa ini (gotong royong) harus sanggup menghadapi tantangan dari era globlisasi sekarang ini. Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.
1.2  Rumusan Masalah
1)        Mengapa koperasi sangat kurang diminati
2)        Mengapa koperasi sulit berkembang?
3)        Mengapa Sumber daya manusia menjadi penghambat berkembangnya koperasi ?
4)        Mengapa modal berpengaruh terhadap minat koperasi?
1.3    Tujuan
1)      Untuk mengetahui mengapa koperasi sangat kurang diminati
2)      Untuk mengetahui mengapa koperasi sulit berkembang
3)   Untuk mengetahui mengapa sumber daya manusia menjadi penghambat berkembangnya koperasi
4)      Untuk mengetahui mengapa modal berpengaruh terhadap minat koperasi 
BAB II
ISI

2.1 Koperasi sangat kurang diminati
Koperasi seperti kata ajaib yang dikenal masyarakat secara luas. Bagi orang dewasa atau siswa sekolah, nama koperasi terdengar akrab di telinga. Sayangnya hal itu tidak sejalan dengan perkembangan lembaga tersebut di negeri ini. Dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas, akhir Juni 2015, diketahui bahwa hanya 17 persen responden yang menjadi anggota koperasi berbagai jenis. Padahal, tingkat kepercayaan kepada lembaga ekonomi ini cukup tinggi. Lebih dari 70 persen responden percaya bahwa koperasi masih berguna dan memberikan harapan positif untuk mengembangkan kesejahteraan para anggotanya. Sayangnya persepsi positif tersebut tidak berlanjut menjadi tindakan melibatkan diri menjadi anggota koperasi.
Koperasi adalah kumpulan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata. Bapak Koperasi Indonesia, Dr Mohammad Hatta (Bung Hatta), sejak awal menyatakan bahwa koperasi tidak bertujuan mencari laba sebesar-besarnya. Tujuan koperasi adalah melayani dan mencukupi kebutuhan anggotanya, serta menjadi wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.
Sebagian besar responden sebenarnya optimistis terhadap peran koperasi di Indonesia. Responden meyakini keberadaan koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dalam situasi pengembangan perekonomian rakyat saat ini, koperasi dipercaya mampu membantu anggota agar usaha mereka dapat berjalan lebih lancar.
Namun, gembar-gembor berbagai simbol ekonomi baru masa kini, seperti bank, lembaga gadai, bahkan lembaga simpan pinjam menyebabkan pamor koperasi kian terbatas. Ekspansi koperasi untuk tampil lebih agresif dan menjadi besar juga tak terlihat. Banyak usaha rakyat terutama pertanian dan peternakan dianggap belum berjalan dengan efektif di tengah keberadaan koperasi. Akibatnya, secara umum publik menilai kinerja koperasi saat ini belum cukup memuaskan.
Indonesia memiliki departemen khusus yang menangani masalah koperasi. Dalam laman Departemen Koperasi terlihat pertumbuhan lembaga koperasi dari tahun ke tahun. Dalam tiga tahun terakhir, pertumbuhan jumlah koperasi cukup meningkat meski bergerak lambat.
Namun, di balik pertumbuhan yang lambat, modal yang dikelola koperasi tampak melonjak setiap tahun. Dari tahun 2012 ke 2013, berkembang dari Rp 51,4 triliun menjadi Rp 89,5 triliun. Kemudian berkembang menjadi Rp 105,8 triliun.
Itu membuktikan koperasi menjadi salah satu alternatif ekonomi yang semakin besar di tengah kemandekan pertumbuhan anggota. Di sisi lain, masyarakat menilai, pemerintah belum cukup optimal memberi perhatian pada koperasi. Aset ekonomi yang besar ini cenderung dibiarkan berjalan sendiri secara alamiah.
2.2 Koperasi Sulit Berkembang
Pasang-surut Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Saat ini pertanyaannya adalah “Mengapa Koperasi sulit berkembang?” Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bisa dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang sebagai memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu “dikasihani”.
2.3 Sumber daya manusia (SDM)
Banyak hal yang mempengaruhi jalannya kopeerasi termsuk SDM atau Sumber Daya Manusia, koperasi dapat menempuh pendekatan baik struktural maupun kultural. Pendekatan struktural merupakan cara pengembangan SDM koperasi sebagai lembaga ekonomi dimana pelatihan harus benar-benar efektif. Pendekatan kultural lebih banyak menyoroti SDM koperasi dari sisi anggota dan masyarakat dan lingkungannya.  Peranan SDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan tetapi untuk memimpin unsur manusia ini sangat sulit dan rumit. Sumber daya manusia selain mampu, cakap atau bicara, dan terampil juga tidak kalah pentingnya kemauan dan kesungguhan mereka untuk belajar efektif dan efisien. Kemampuan dan kecakapan kurang berarti jika tidak diikuti moral kerja dan kedisiplina karyawan dalam mewujudkan tujuan. Tetapi dalam hal ini banyak juga masyarakat yang kurang minat mengikuti program ini, maka dari itu program koperasi ini makin lama akan hilang apabila tidak ada gerakan tersendiri dari pemerintah, biasanya ketika program ini di adakan oleh pemerintah biasanya banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi.  Dalam mendirikan koperasi ini kita tidak boleh asal menunjuk orang sembarangan seperti orang yang suah berpengalaman atau yang dapat di percaya karena memegang hal ini tidaklah mudah, sebab dari itu kita harus  mengikuti apa yang sudah di arahkan, dan harus juga menerapkan kegiatan pada anak-anak jaman sekarang ini agar semakin banyak juga masyarakat yang mengikuti kegiatan koperasi ini.
2.4 Keterbatasan Modal
Modal usaha koperasi diutamakan berasal dari anggota, modal anggota bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Hal ini mencerminkan bahwa koperasi sebagai badan usaha yang ingin berkembang dengan kekuatan sendiri. Kekuatan modal koperasi ditentukan oleh jumlah anggotanya yang terlibat didalamnya. Anggota dalam sebuah koperasi merupakan tulang punggungnya. Karena itu, koperasi merupakan organisasi yang menghimpun orang-orang bukan sebagai organisasi yang menghimpun modal (capital).
Dengan demikian, keberadaan anggota bagi koperasi mutlak penting peranannya demi kemajuan koperasi itu sendiri. Di samping itu, koperasi dimungkin juga untuk menggunakan modal dari pihak luar (pinjaman) dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Contoh Kasus 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga membubarkan 62.234 koperasi. Hal ini dikarenakan, puluhan ribu koperasi tersebut tak aktif.

Ia menjelaskan, sejak tiga bulan lalu Kementerian Koperasi dan UKM sudah mulai membuat database, lalu memisahkan antara koperasi yang aktif dan tidak. "Hal itu untuk menertibkan koperasi, kalau nggak punya database bagaimana mau melakukan perencanaan program," jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa, (26/5).
Puspayoga mengaku tak ada kendala dalam membangun sistem database tersebut. Rencananya sistem itu akan berjalan secara online, dan memuat 147 ribu lebih koperasi yang aktif.
"Ke depan mari kita buat koperasi berkualitas, kalau berkualitas tentu akan bermanfaat bagi masyarakat. Minimal bagi anggotanya," tuturnya. Ia menambahkan, melalui database sistem online, pengaturan serta pengawasan koperasi bakal berjalan lebih baik.
Kemenkop UKM pun berencana menambahkan struktur baru, yaitu Deputi Pengawasan. Tugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi.

Analisis :
Dalam kasus ini Menkop UKM membubarkan 62.234 koperasi. Dibubarkannya sejumlah koperasi ini tentu saja akan mengurangi jumlah kuantitas koperasi yang ada di Indonesia. Tetapi pengurangan jumlah kuantitas ini, tidak akan berpengaruh pada kurangnya jumlah kualitas dari koperasi. Justru dengan dilakukannya pembubaran koperasi yang tidak aktif ini untuk upaya reformasi koperasi yang lebih baik lagi. Tentu saja pembubaran sejumlah koperasi ini melalui beberapa pertimbangan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Banyak factor yang disebabkan mengapa koperasi sangat sulit berkembang diantaranya adalah kurangnya sumber daya manusia (SDM) dan Keterbatasan modal. Dari factor tersebut seyogyanya pemerintah khususnya Menkop UKM dapat memberikan reformasi terhadap koperasi di Indonesia, sehingga koperasi di Indonesia dapat berkembang terus tanpa adanya kemerostan yang signifikan.



DAFTAR PUSTAKA



Kamis, 03 November 2016

Organisasi, Koperasi, CV, PT, Firma, Badan Usaha dan Penjelasan Sisa Hasil Usaha

Bentuk Organisasi
                       a.          Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
-          Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
  1. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
  3. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
  • Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
  • Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  • Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha 

Penjelasan koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  • Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  • Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  •         Unit usaha simpan pinjam.
  •         Perdagangan umum.
  •         Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  •         Kontraktor dan konsultan bangunan.
  •         Penerbitan dan percetakan.
  •         Agrobisnis dan agroindustri.
  •         Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  •         Jasa telekomunikasi umum.
  •         Jasa teknologi informasi.
  •         Biro jasa.
  •         Jasa pengiriman barang.
  •         Jasa transportasi.
  •         Jasa pemasaran umum.
  •         Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  •         Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  •         Event organizer
  •         Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  •         Klinik kesehatan dan apotek.
  •         Desain grafis dan galeri seni.
  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota
 Koperasi
Koperasi memiliki kandungan makna yakni kerja sama. Koperasi tersebut bersumber dari akar kata Coopere dari bahasa latin atau co-peration yang memiliki arti “kerja sama. Ada juga yang telah mendefinisikan koperasi didalam makna lain. Dimana menurut Enriques, bahwa pengertian koperasi adalah suatu sikap saling tolong menolong antara satu sama lain (to help one another) atau di artikan saling bergandengan tangan (hand it hand). Kemudian, di Indonesia itu disebut sebagai kerja sama atau menurut apa yang dikatakan oleh Notoatmojo yaitu gotong royong yang sudah dikenal oleh Indonesia dimulai sejak tahun 2000 sebelum masehi. Pada istilah gotong royong tersebut muncul diberbagai daerah semisal Tapanuli yang disebut Marsiurupan, di Minahasa yang disebut sebagai mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masoshi”, kemudian di jawa bawat “Liliuran” dan di madura “Long Tinolong” dan pada sumatera barat “Julojulo” dan yang ada di Bali “Subak”.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  
1.                  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.                  modal besar karena didirikan banyak pihak
3.                  mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.                  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.                  relatif mudah untuk didirikan
6.                  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  
1.                  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.                  modal dan ukuran perusahaan besar
3.                  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.                  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.                  kepemilikan mudah berpindah tangan
6.                  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.                  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.                  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.                  sulit untuk membubarkan pt
10.              pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 
Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
1.                  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.                  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.                  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.                  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.                  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.                  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.                  mudah memperoleh kredit usaha

Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.     SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

2.     SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.    Untuk Cadangan koperasi
2.    Untuk Jasa anggota
3.    Honor pengurus
4.    Gaji karyawan
5.    Dana untuk pendidikan
6.    Dana sosial
7.    Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :




Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :




Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU

Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
·        Cadangan Koperasi 40%
·        Jasa Anggota 25%
·        Jasa Modal 20%
·        Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,- 
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :

1.     Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2.     jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-


Kesimpulan 
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. SHU atau yang lebih dikenal dengan Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan dikurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun.
SHU dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha, menekan biaya operasional.
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership, Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
Dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan hukum.
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.


Daftar Pustaka 
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
http://www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/



 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design