Selasa, 22 Maret 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA INDONESIA

Dhea Oktavianda (21215807)
Juniar Aulia Safitri (23215636) 
Tiara Fahlevie (26215886)


1. Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam,  berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Masalah yang sering timbul dalam pengelolaan sumber daya alam adalah berbagai dampak negatif yang mengakibatkan manfaat yang diperoleh dari sumber daya sering tidak seimbang dengan biaya sosial yang harus ditanggung. Tingginya biaya sosial tercermin dari faktor produksi yang lebih besar dari yang semestinya dalam mengeksploitasi sumber daya. Pada dasarnya masalah ini timbul karena beberapa sumber daya alam dikategorikan sebagai barang publik dimana timbulnya konsumsi yang berlebihan akan terjadi sedangkan barang yang dipakai semakin menipis jumlahnya.

Ambil contoh minyak sebagai bahan bakar. Kebutuhan global akan minyak pada tahun 2008 yang lalu telah mencapai sekitar 87,1 juta barel per hari. Angka ini meningkat cukup drastis dan merupakan rekor tertinggi dalam kurun waktu hampir satu dekade ini. Padahal, pada tahun 2000, kebutuhan minyak dunia hanya sebesar 75,4 juta barel per hari. Artinya, hanya dalam kurun waktu delapan tahun terjadi peningkatan sebesar 11,7 juta barel atau tumbuh rata-rata 1,93% per tahun.
Populasi penduduk yang besar dan masalah transportasi massal yang belum memadai di beberapa negara berkembang tersebut menyebabkan jumlah kendaraan pribadi berbahan bakar minyak terus meningkat setiap tahunnya. Pada akhirnya menyebabkan konsumsi minyak dunia juga mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang tersedia, jika kita menganalisa secara ekstrem yaitu dengan menganggap bahwa cadangan minyak bumi tidak akan bertambah sampai dengan tahun 2030 dan pertumbuhan kebutuhan minyak rata-rata 1,4% (anggapan perhitungan mulai tahun 2008) maka ketika tahun 2030 telah tiba, cadangan minyak mentah dunia akan terkuras sebesar 843,95 miliar barel (70,6%). Hanya tersisa 351,38 miliar barel (29,6%). Cukupkah untuk beberapa tahun setelahnya?
Memang kondisi demikian kemungkinan kecil terjadi karena berbagai aktivitas eksplorasi minyak (oil exploration) untuk menemukan sumur-sumur minyak baru masih terus dilakukan oleh berbagai perusahaan minyak dunia lewat penelitiannya. Namun, alangkah bijaknya kita sebagai pengguna minyak bumi untuk memanfaatkan minyak sebagai sumber energi secara tepat dan efisien.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena itu,  peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan. kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.

Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan; dan untuk, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat, dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1)       penyusunan undang-undang pengelolaan sumber daya alam berikut perangkat peraturannya;
(2)  penetapan kebijakan yang membuka peluang akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(3)  evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(4)   penguatan institusi dan aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(5) pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam khususnya sumber daya laut melalui metode MCS (monitoring, controlling, dan survaillance);
(6)   pengakuan kelembagaan adat dan lokal dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
(7)       penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam lintaswilayah administratif. Selain itu juga akan dilaksanakan kegiatan pokok lainnya, yaitu: (1) pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan mewaspadai adanya upaya untuk menggunakan isu lingkungan yang menghambat ekspor dan perkembangan ekonomi negara berkembang; (2) peningkatan sistem pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati (biopiracy) dan pembajakan teknologi lokal oleh pihak asing; (3) pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta (4) pelaksanaan program-program sukarela seperti sistem manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling) pada sebanyak mungkin perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di tingkat internasional

Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
ARAH KEBIJAKAN
Pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada dasarnyamerupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas, GBHN1999-2004 mengamanatkan:
1.   Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.   Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.  Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undangundang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yangberkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang,yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya  pengelolaan SDA yang berkelajutan.
3. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok : (1) milik umum (open accses), (2) milik negara (state), (3) milik pribadi atau perorangan (private) dan (4) milik bersama (communal). Masing-masing bentuk dalam penguasaan sumberdaya alam tersebut memiliki karakteristik tersendiri. Pada sumberdaya alam milik bersama, status kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat. Berbeda dengan sumberdaya alam milik bersama, maka sumberdaya milik pribadi merupakan sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya. Sedangkan sumberdaya milik kelompok /komunitas, adalah sumberdaya yang dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya. Pada sumberdaya milik negara merupakan sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara.
Masalah ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan antara lain karena selama pemerintahan orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan Negara, termasuk pendapatan dari sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan/kelautan. Akibatnya, selama itu daerah-daerah yang kaya sumber daya alam menikmati hasilnya secara layak.
Diantara SDA yang tersedia di Indonesia, bahan tambang dan kegiatan pertambangan mendapatkan prioritas utama dalam skala investasi. Kegiatan di industri pertambangan dinilai oleh pemerintah sebagai obyek vital dan strategis, sehingga negara mempunyai kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral, termasuk dalam menentukan pengelola sumber daya tersebut. Sebagai obyek yang vital, maka implikasinya negara dan perusahaan (yang diberikan hak penguasaan pertambangan oleh negara, yaitu industri pertambangan) juga memiliki kendali dan wewenang penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat mengganggu operasional pertambangan.
Salah satu komoditas pertambangan yaitu timah. Timah merupakan komoditas pertambangan yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha. Sementara kondisi riil menunjukan bahwa dalam komuniti menganggap bahwa sumber daya tersebut merupakan bagian dari sumber daya yang dapat mereka manfaatkan karena berada dalam cakupan wilayah mereka. Dalam perkembangannya, hal tersebut mengakibatkan semakin banyak pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam pengelolaan timah tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan serta komuniti.
Pihak swasta pun akan dapat mengelola timah karena pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Pencabutan tersebut akan membuat proses penambangangan, pengusahaan serta pengelolaannya tidak lagi di monopoli BUMN, namun pihak swasta dan komuniti pun dapat mengusahakannya. Ditambah lagi dengan pemberlakuan paket undang-undang Otonomi Daerah yang memberikan peluang kepada daerah untuk mengelola SDA yang sebelumnya dikuasai pemerintahan pusat. Sehingga semakin banyak pihak yang berperan dalam penambangan maupun perdagangan timah.
Melalui peraturan tersebut, pada dasarnya semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, maupun komuniti telah diberikan peluang dan kesempatan untuk mengelola dan menerima manfaat atas eksploitasi dan perdagangan timah. Akan tetapi pada praktiknya benturan kepentingan tetap terjadi. Konflik kepentingan ini melibatkan TI, industri peleburan timah (Smelter), perusahaan, serta pemerintah yang dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat TI dan penyelundupan timah oleh Smelter.
Dalam rangka menelaah berbagai fakta sosial maupun praktik sosial yang berkenaan dengan kegiatan pertambangan timah oleh komuniti, maka pendekatan yang digunakan mengacu pada hubungan-hubungan kekuatan dan kekuasaan yang terjadi antar pelaku dalam struktur aktivitas penambangan timah. Hubungan-hubungan tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan pengorganisasian sumber daya timah. Hubungan kekuasaan yang muncul antar pelaku didasari atas kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain.
Kekuatan yang dimaksud disini adalah kemampuan atau daya dari pelaku untuk melakukan tindakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkannya. Dengan kemampuan yang dimilikinya, maka seorang pelaku dapat mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain sehingga pelaku lain memiliki keterbatasan dalam bertindak berdasarkan tujuan yang telah ditetapkannya.  Kemampuan untuk mengendalikan dan mempengaruhi pelaku sehingga ikut terlibat dalam tindakan yang diarahkan oleh pelaku dikonseptualisasikan juga sebagai kekuasaan. Dalam konteks tersebut, hubungan kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan kekuatan yang muncul dari pelaku, meliputi pelaku yang menguasai dan pelaku yang dikuasai.


Sumber:
Akhmad Fauzi, Ph.D. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Dr. Tulus T.H. Tambunan. 2001. Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://www.icsd.or.id/index.php/en/perpustakaan/artikel/people-and-ext-industry/113-kekuasaan-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam

SEJARAH EKONOMI INDONESIA

Dhea Oktavianda (21215807)
Juniar Aulia Safitri (23215636)
Tiara Fahlevie (26215886)


1. Sejarah Pra Kolonialisme
Sejarah Indonesia sebelum masuknya kolonialisme asing terutama Eropa, adalah sejarah migrasi yang memiliki karakter atau sifat utama berupa perang dan penaklukan satu suku bangsa atau bangsa terhadap suku bangsa atau bangsa lainnya. Pada periode yang kita kenal sebagai zaman pra sejarah, maka dapat diketemukan bahwa wilayah yang saat ini kita sebut sebagai Indonesia, telah menjadi tujuan migrasi suku bangsa yang berasal dari wilayah lain. 2000 atau 3000 sebelum Masehi, suku bangsa Mohn Kmer dari daratan Tiongkok bermigrasi di Indonesia karena terdesaknya posisi mereka akibat berkecamuknya perang antar suku.
Kedatangan mereka dalam rangka mendapatkan wilayah baru, dan hal tersebut berarti mereka harus menaklukan suku bangsa lain yang telah berdiam lebih dulu di Indonesia. Karena mereka memiliki tingkat kebudayaan yang lebih tinggi berupa alat kerja dan perkakas produksi serta perang yang lebih maju, maka upaya penaklukan berjalan dengan lancar. Selain menguasai wilayah baru, mereka juga menjadikan suku bangsa yang dikalahkanya sebagai budak. Pada perkembangannya, bangsa-bangsa lain yang lebih maju peradabannya, datang ke Indonesia, mula-mula sebagai tempat persinggahan dalam perjalanan dagang mereka, dan kemudian berkembang menjadi upaya yang lebih terorganisasi untuk penguasaan wilayah, hasil bumi maupun jalur perdagangan. Seperti misalnya kedatangan suku bangsa Dravida dari daratan India yang sedang mengalami puncak kejayaan masa perbudakan di negeri asalnya, berhasil mendirikan kekuasaan di beberapa tempat seperti Sumatra dan Kalimantan. Mereka memperkenalkan pengorganisasian kekuasaan dan politik secara lebih terpusat dalam bentuk berdirinya kerajaan kerajaan Hindu dan Budha. Berdirinya kerajaan-kerajaan tersebut juga menandai zaman keemasan dari masa kepemilikan budak di Nusantara yang puncaknya terjadi pada periode kekuasaan kerajaan Majapahit.
2. Sistem Monopoli VOC
VOC juga belum membangun system pasokan,kebutuhan-kebutuhan hidup penduduk pribumi. Peraturan-peraturan yang ditetapkan VOC seperti Verplichte leverentie (kewajiban menyerahkan basil bumi pada VOC) dan Contingenten (pajak hasil bumi) dirancang untukmendukung monopoli itu. Disamping itu,VOC juga menjaga agar harga rempah-rempah tetap tinggi,antara lain dengan diadakannya pembatasan jumlah tanaman rempah-rempah yang boleh ditanam penduduk, pelayaran Hongi dan Hak Extirpatie (pemusnahan tanaman yang jumlahnya melebihi peraturan). Semua aturan itu pada umumnya hanya diterapkan di maluku yang memang sudah diisolasi oleh VOC dari pola pelayaran niaga samudera Hindia.
Dengan monopoli rempah-rempah, diharapkan VOC akan menambah isi kas negeri Belanda, dan dengan begitu akan meningkatkan pamor dan kekayaan Belanda. Disamping itu juga diterapkan Preangerstelstel, yaitu kewajiban menanam tanaman kopi bagi penduduk priagan. Bahkan ekspor kopi dimasa itu mencapai 85.300 metrik ton,melebihi ekspor cengkeh yang cuma 1.050metrik ton.
Namun, berlawanan dengan kebijakan merkantilisme perancis yang melarang ekspor Logan mulia, belanda justru mengekspor Perak ke Hindia Belanda untuk ditukar dengan basil bumi. Perak tetap digunakan dalam jumlah besar sebagai alat perimbangan dalam neraca pembayaran sampai tahun 1870-an. Pada tahun 1795, VOC bubar Karena dianggap gagal dalam mengeksplorasi kekayaan Hindia Belanda.
3. Sistem Tanam Paksa
Merupakan peraturan yang dikeluarkan Gubernur Jenderal Johannes Van Den Bosch pada tahun 1830 yang mengharuskan setiap desa menyisihkan 20% tanahnya until ditanami komoditi yang laku dipasar ekspor, khususnya tebu,tarum(nila) dan kopi. Hasil Tanaman ini nantinya harus di jual kepada pemerintahan belanda 1930an bank-bank bermunculan,industri manafaktur berkembang pesat yang dimotori oleh industri gula.pasar modal muncul  dan modal asing masuk dalam jumlah yang besar. Namun perkembangan ekonomi yang pesat itu tidak memberi peningkatan kesejahteraan bagi rakyat.
4. Sistem Ekonomi Kapitalis Liberal
Adanya desakan dari kaum Humanis Belanda yang menginginkan perubahan nasib warga pribumi ke arah yang lebih baik, mendorong pemerintah Hindia Belanda untuk mengubah kebijakan ekonominya. Sistem Ekonomi ini lebih rentan terhadap krisis ekonomi tetapi produksi yang dibuat berdasarkan atas kebutuhan masyarakat.
Pada akhirnya, sistem ini bukannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat pribumi,tapi malah menambah penderitaan, terutama bagi para kuli kontrak yang pada umumnya tidak diperlakukan layak.
Sistem-sistem ekonomi ini meninggalkan kemelaratan,namun disisi lain memberi pengetahuan tentang bercocok tanam, sistem uang dan budaya industri. Pada masa itu, Indonesia adalah pengekspor terbesar sejumlah komoditas primer. Pada dekade 1930an bank-bank bermuculan, industri manafaktur berkembang pesat yang dimotori oleh industri gula. Pasar modal muncul dan modal asing masuk dalam jumlah yang besar. Namun perkembangan ekonomi yang pesat itu tidak memberi peningkatan kesejahteraan bagi rakyat. 
5. Era Pendudukan Jepang
Pada jaman pendudukan Jepang kehidupan ekonomi rakyat sangat menderita. Lemahnya ekonomi rakyat berawal dari sistem bumi hangus Hindia Belanda ketika mengalami kekalahan dari Jepang pada bulan Maret 1942. Sejak itulah kehidupan ekonomi menjadi lumpuh dan keadaan ekonomi berubah dari ekonomi rakyat menjadi ekonomi perang. Langkah pertama yang dilakukan Jepang adalah merehabilitasi prasarana ekonomi seperti jembatan, alat-alat transportasi dan komunikasi. Selanjutnya Jepang menyita seluruh kekayaan musuh dan dijadikan hak milik Jepang, seperti perkebunan-perkebunan, bank-bank, pabrik-pabrik, perusahaan-perusahaan, telekomunikasi dan lain - lain. Hal ini dilakukan karena pasukan Jepang dalam melakukan serangan ke luar negaranya tidak membawa perbekalan makanan Kebijakan ekonomi pemerintah pendudukan Jepang diprioritaskan untuk kepentingan perang.
Seluruh kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan Jepang untuk biaya perang. Bahan makanan dihimpun dari rakyat untuk persediaan prajurit Jepang seharihari, bahkan juga untuk keperluan perang jangka panjang. Beberapa tindakan Jepang dalam memeras sumber daya alam dengan cara-cara berikut ini :
·     Petani wajib menyetorkan hasil panen berupa padi dan jagung untuk keperluan konsumsi militer Jepang. Hal ini mengakibatkan rakyat menderita kelaparan.
·         Penebangan hutan secara besar-besaran untuk keperluan industri alat-alat perang, misalnya kayu jati untuk membuat tangkai senjata. Pemusnahan hutan ini mengakibatkan banjir dan erosi yang sangat merugikan para petani. Di samping itu erosi dapat mengurangi kesuburan tanah. Perkebunan-perkebunan yang tidak ada kaitannya dengan keperluan perang dimusnahkan, misalnya perkebunan tembakau di Sumatera. Selanjutnya petani diwajibkan menanam pohon jarak karena biji jarak dijadikan minyak pelumas mesin pesawat terbang. Akibatnya petani kehilangan lahan pertanian dan kehilangan waktu mengerjakan sawah. Sedangkan untuk perkebunan-perkebunan kina, tebu, dan karet tidak dimusnahkan karena tanaman ini bermanfaat untuk kepentingan perang.
·         Penyerahan ternak sapi, kerbau dan lain-lain bagi pemilik ternak. Kemudian ternak dipotong secara besar-besaran untuk keperluan konsumsi tentara Jepang. Hal ini mengakibatkan hewan-hewan berkurang padahal diperlukan untuk pertanian, yakni untuk membajak. Dengan dua tugas inilah maka serta kekayaan pulau Jawa menjadi korban dari sistem ekonomi perang pemerintah pendudukan Jepang.
6. Cita-cita Ekonomi Merdeka
Sudah 68 tahun bangsa Indonesia merdeka. Apakah tujuan dan cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan para pahlawan yang menebus kemerdekaan dengan keringat, air mata, darah, dan bahkan jiwa raganya sudah tercapai? Apakah kita masih dalam jalur dalam meniti cita-cita perjuangan mereka? Ataukah kita telah tega mengkhianati perjuangan dan cita-cita perjuangan mereka dengan menyelewengkan amanat dan kepercayaan yang diberikan? Peringatan hari kemerdekaan Indonesia sudah selayaknya dirayakan dengan sukacita.

Rakyat Indonesia sudah terbiasa mengisinya dengan berbagai perlombaan dan hiburan serta pesta rakyat yang mengundang kegembiraan dan keceriaan, karena kemerdekaan itu memang merupakan anugerah yang luar biasa dari Allah SWT untuk bangsa Indonesia. Namun, tidak demikian halnya dengan para pejabat dan penyelenggara negara.

Karena itu, para pendiri bangsa, termasuk Bung Karno dan Bung Hatta, kemudian merumuskan apa yang disebut “Cita-Cita Perekonomian”. Ada dua garis besar cita-cita perekonomian kita. Pertama, melikuidasi sisa-sisa ekonomi kolonial dan feodalistik. Kedua, memperjuangkan terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Artinya, dengan penjelasan di atas, berarti cita-cita perekonomian kita tidak menghendaki ketimpangan. Para pendiri bangsa kita tidak menginginkan penumpukan kemakmuran di tangan segelintir orang tetapi pemelaratan mayoritas rakyat. Tegasnya, cita-cita perekonomian kita menghendaki kemakmuran seluruh rakyat.

Memajukan kesejahteraan umum adalah tujuan dan cita-cita kemerdekaan untuk aspek sosial ekonomi. Tanpa kecuali negara harus mengupayakan kesejahteraan kepada seluruh rakyat Indonesia. Kesejahteraan di sini dapat diartikan sebagai kondisi yang cukup sandang, pangan dan papan, serta terjaminnya fasilitas kesehatan bagi rakyat Indonesia Artinya pemerintah harus mengupayakan seluruh sumber daya dan kekayaan yang dimiliki negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat Indonesia.
7. Ekonomi Indonesia Setiap Periode Pemerintahan Orde Lama, Orde Baru & Reformasi 
Pemerintahan Orde Lama
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokok-tokoh negara saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi, namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah semacam ekonomi campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi yang baru, dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila, yang didalamnya mengandung unsur pentinga yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan yang akan mencerminkan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian Indonesia tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33. Dan 34.
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan). Free fight liberalism ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak  perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.
Pemerintahan Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagai masa pemerintahan Presiden Soeharto. Orde Baru menggantikan pemerintahan Orde Lama yang di pimpin oleh Soekarno. Orde Baru berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar.
Salah satu kebijakan pertama yang dilakukannya adalah mendaftarkan Indonesia menjadi anggota PBB lagi. Indonesia pada tanggal 19 September1966 mengumumkan bahwa Indonesia "bermaksud untuk melanjutkan kerjasama dengan PBB dan melanjutkan partisipasi dalam kegiatan-kegiatan PBB", dan menjadi anggota PBB kembali pada tanggal 28 September 1966, tepat 16 tahun setelah Indonesia diterima pertama kalinya.
Pada tahap awal, Soeharto menarik garis yang sangat tegas. Orde Lama atau Orde Baru. Pengucilan politik - di Eropa Timur sering disebut lustrasi - dilakukan terhadap orang-orang yang terkait dengan Partai Komunis Indonesia. Sanksi kriminal dilakukan dengan menggelar Mahkamah Militer Luar Biasa untuk mengadili pihak yang dikonstruksikan Soeharto sebagai pemberontak. Pengadilan digelar dan sebagian dari mereka yang terlibat "dibuang" ke Pulau Buru.
Selama masa pemerintahannya, kebijakan-kebijakan ini, dan pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang besar namun tidak merata di Indonesia. Contohnya, jumlah orang yang kelaparan dikurangi dengan besar pada tahun 1970-an dan 1980-an. Pada pertengahan 1997, Indonesia diserang krisis keuangan dan ekonomi Asia (untuk lebih jelas lihat: Krisis finansial Asia), disertai kemarau terburuk dalam 50 tahun terakhir dan harga minyak, gas dan komoditas ekspor lainnya yang semakin jatuh. Rupiah jatuh, inflasi meningkat tajam, dan perpindahan modal dipercepat. Para demonstran, yang awalnya dipimpin para mahasiswa, meminta pengunduran diri Soeharto. Di tengah gejolak kemarahan massa yang meluas, Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998, tiga bulan setelah MPR melantiknya untuk masa bakti ketujuh. Soeharto kemudian memilih sang Wakil Presiden, B. J. Habibie, untuk menjadi presiden ketiga Indonesia.
Penyebab utama runtuhnya kekuasaan Orde Baru adalah adanya krisis moneter tahun 1997. Sejak tahun 1997 kondisi ekonomi Indonesia terus memburuk seiring dengan krisis keuangan yang melanda Asia. Keadaan terus memburuk. KKN semakin merajalela, sementara kemiskinan rakyat terus meningkat. Terjadinya ketimpangan sosial yang sangat mencolok menyebabkan munculnya kerusuhan sosial. Muncul demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total. Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu me-ninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “Pahlawan Reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, Presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle Kabinet Pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi. Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, Komite Reformasi belum bisa terbentuk karena 14 menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan Presiden Soeharto mundur dari jabatannya.Mundurnya Soeharto dari jabatannya pada tahun 1998 dapat dikatakan sebagai tanda akhirnya Orde Baru, untuk kemudian digantikan "Era Reformasi".
Pemerintahan Reformasi
Pada tanggal 21 Mei 1998 Presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai berakhirnya kekuasaan Orde Baru dan dimulainya Orde Reformasi.
Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang menewaskan 18 orang.
Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan pengawasan terhadap media massa dan kebebasan berekspresi.
Presiden BJ Habibie mengambil prakarsa untuk melakukan koreksi. Sejumlah tahanan politik dilepaskan. Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan dibebaskan, tiga hari setelah Habibie menjabat. Tahanan politik dibebaskan secara bergelombang. Tetapi, Budiman Sudjatmiko dan beberapa petinggi Partai Rakyat Demokratik baru dibebaskan pada era Presiden Abdurrahman Wahid. Setelah Habibie membebaskan tahanan politik, tahanan politik baru muncul. Sejumlah aktivis mahasiswa diadili atas tuduhan menghina pemerintah atau menghina kepala negara. Desakan meminta pertanggungjawaban militer yang terjerat pelanggaran HAM tak bisa dilangsungkan karena kuatnya proteksi politik. Bahkan, sejumlah perwira militer yang oleh Mahkamah Militer Jakarta telah dihukum dan dipecat karena terlibat penculikan, kini telah kembali duduk dalam jabatan struktural.



Daftar Pustaka:
Luiten Van Zanden. 2012. Ekonomi Indonesia 1800 - 2010: Antara Drama Dan Keajaiban Pertumbuhan. Daan Marks: Kompas.
Pujoalwanto Basuki. 2014. Perekonomian Indonesia: Tinjauan Historis, Teoritis, Dan Empiris. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Tulus T.H. Tambunan. 2009. Perekonomian Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tulus T.H. Tambunan. 2003. Perekonomian Indonesia: Beberapa Masalah Penting. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Marwati Djono, Nugroho. 1984. Sejarah Nasional Indonesia VI.

SISTEM EKONOMI INDONESIA

Dhea Oktavianda (21215807)
Juniar Aulia Safitri (23215636)
Tiara Fahlevie (26215886)

1. Pengertian Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin systēma atau bahasa Yunani sustēma yang berarti suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi, atau energi. Sistem juga merupakan suatu keseluruhan (Totalitas) atau kesatuan (Entitas yang berdiri dari unsur-unsur yang mempunyai sifat yang berbeda antara unsur yang satu dengan yang lainnya, akan tetapi antara yang satu dengan yang lain bersifat jalin-menjalin hingga merupakan suatu kesatuan yang bulat). Dalam masyarakat atau kehidupan sehari-hari dijumpai banyak sistem seperti sistem politik, sistem kebudayaan, sistem sosial,dll. Adapun para ahli yang mengemukakan pengertian sistem sebagai berikut :
1. Pengertian sistem Menurut Arifin Rahman | Sistem adalam Webster New Collegiate Dictionary bahwa terdapat kata "syn" dan "Histanai" yang berasal dari bahasa Yunani berarti menempatkan bersama. Bahwa pengertian sistem adalah suatu kumpulan pendapat pendapat, (collection of opinions), prinsip prinsip (principles), dan lain lain yang membentuk suatu kesatuan yang berhubung hubungan satu sama lain.
2. Pengertian sistem menurut Ludwig von Bertallanffy |  Bahwa sistem adalah sekumpulan unsur unsur yang berada dalam keadaan yang berinteraksi.
3. Pengertian sistem berdasarkan A.Hall dan R. Fagen | bahwa pengertian sistem adalah sekumpulan objek, yang mencakup hubungan diantara objek tersebut (understanding of the system is a set of objects, which includes the relationship between the object), serta hubungan antara sifat yang mereka miliki (the relationship between their properties).
4. Pengertian sistem menurut Colin Cherry | Bahwa sistem adalah suatu keseluruhan yang dibentuk dari banyak bagian_suatu assambel dari berbagai macam sifat dan bagian bagian tersebut.
5. Pengertian sistem menurut Pamudji | bahwa sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir (An overall roundness or complex or organized), suatu himpunan atau perpaduan hal hal atau bagian bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh ((a set or mix of things or parts forming part of a roundness or complex whole and intact)). Suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh, dimana didalamnya terdapat komponen komponen yang pada gilirannya merupakan sistem tersendiri (A determination or unified whole, in which there are components which in turn is a separate system) yang memiliki fungsi masing masing yang saling berhubungan satu dengan lainnya menurut pola, tata atau norma tertentu dalam rangka mencapai suatu tujuan (has the function of each are interconnected to one another according to a pattern, system or certain norms in order to achieve a goal.).
6. Sedangkan menurut Prajudi | bahwa pengertian sistem adalah suatu jaringan dari prosedur prosedur yang berkaitan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dan suatu usaha ataupun urusan.
7. Pengertian Sistem menurut W.J.S. Poerwadarminta | bahwa sistem adalah sekelompok bagian bagian atau alat dan sebagainya yang bekerja bersama sama untuk melakukan sesuatu maksud.
8. Pengertian sistem menurut Sumantri | bahwa sistem adalah sekelompok bagian bagian yang bekerja bersama sama untuk melakukan suatu maksud. Bila terjadi kerusakan terhadap salah satu bagian maka sistem atau seluruh bagian tidak akan dapat menjalankan tugasnya sepenuhnya. Dengan kata lain, maksud yang hendak dicapai tidak akan terpenuhi atau setidak tidaknya sistem yang telah terwujud akan mendapat gangguan.
9. Pengertian sistem menurut Musanef | bahwa Sistem adalah suatu sarana yang menguasai keadaan pekerjaan agar dalam menjalankan tugas dapat diatur, dan sistem adalah suatu tatanan dari hal hal yang paling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan
10. Pengertian sistem menurut Inu Kencana Syafi'ie | bahwa sistem adalah kesatuan yang utuh dari sesuatu rangkaian yang terikat satu dengan yang lainnya. Bagian kecil atau anak cabang dari suatu sistem, menjadi induk sistem dari rangkaian selanjutnya. Keadaan tersebut yang akan terus terjadi hingga tiba pada saat adanya bagian yang mengganggu kestabilan itu sendiri.
2. Sistem Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi yang dilaksanakan oleh suatu negara berbeda-beda, ada sistem kapitalisme, ada sistem sosialisme, ada sistem komunisme bahkan ada sistem kapitalisme demokratif, kapitalisme totaliter, kapitalisme feodalistik, sosialisme demokratif, sosialisme keagamaan, sosialisme feodalistik, komunisme totaliter, komunisme demokratif, dll. Sistem ekonomi adalah suatu sistem, maka akan dikemukakan meskipun secara singkat apa yang dimaksud dengan sistem tersebut. Sistem ekonomi adalah sistem yang menyangkut kehidupan atau kegiatan ekonomi. Sistem ekonomi terdiri atas unsur-unsur yang berupa lembaga-lembaga ekonomi, seperti, penyaluran, lembaga pengangkutan, dan lembaga konsumen.
Sistem ekonomi politik pada hakikatnya adalah melihat hubungan timbal balik antara kepentingan ekonomi dan kepentingan politik. Akan selalu ada motif yang mengiringi perjalanan dibalik keduanya. Tidak jarang kita pernah mendengar besarnya pengaruh politik dalam ekonomi, baik dalam institusi politik maupun  kebijakan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi. Kebijakan publik pemerintah dibidang industri sangat besar pengaruhnya terhadap perintisan terhadap perkembangan yang biasa disebut Rostow, tahap tinggal landas, hasil tesis Olson mengatakan bahwa kepolitikan nasional (Institusioanl sclerosis) di suatu negara menyebabkan  merosotnya rata-rata pertumbuhan ekonomi negara itu. Sistem ekonomi dan sistem politik merupakan dua disiplin ilmu yang berbeda yang kemudian dikolaborasikan dan memunculkan istilah ekonomi politik. Dalam ilmu ekonomi masih mengadopsi pendekatan ilmu eksaks yang biasanya mengunakan teknikal analisis. Ekonomi dan politik berada ditengah-tengahnya yang biasanya mengunakan data kualitatif dan data kuantitatif.
3. Kapitalisme dan Sosialisme
Dalam sanusi, sistem ekonomi kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi dimana kekayaan yang produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual... Adapun tujuan pemilikan secara pribadi yakni untuk memperoleh suatu keuntungan/laba yang cukup besar dari hasil menggunakan kekayaan yang produktif. Jelas sekali dan motif mencari keuntungan/laba, bersama-sama dengan lembaga warisan serta dipupuk oleh hukum perjanjian sebagai mesin kapitalisme yang besar.
Ada enam (6) asas yang dapat dilihat sebagai ciri dari sistem ekonomi kapitalis yakni sebagai berikut.
1.      Hak milik pribadi
Dalam sistem ekonomi kapitalis alat-alat produksi/sumber daya ekonomi seperti SDA, modal, dan tenaga kerja, dimiliki oleh individu dan lembaga-lembaga swasta.
2.      Kebebasan berusaha dan kebebasan memilih
Dalam sistem ekonomi kapitalis, yang dimaksud dengan kebebasan berusaha adalah kegiatan produksi dapat dengan bebas dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif sedangkan yang dimaksud dengan kebebasan memilih dalam sistem ekonomi kapitalis adalah menyangkut kedaulatan konsumen dan kebebasan pekerja untuk memilih setiap jenis pekerjaan yang dikehendakinya. Kebebasan memilih juga termasuk dalam kebebasan membuat berbagai perjanjian.
3.      Motif kepentingan diri sendiri
Kekuatan utama dari sistem ekonomi kapitalis adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan atau keuntungan diri sendiri.
4.      Persaingan
Sistem persaingan bebas merupakan salah satu lembaga penting dari sistem ekonomi kapitalis. Setiap individu atau pelaku ekonomi swasta, baik pembeli maupun pengusaha, dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimum bebas bersaing di pasar dengan kekuatan masing-masing. Setiap pelaku ekonomi swasta bebas memasuki dan meninggalkan pasar.
5.      Harga ditentukan oleh mekanisme pasar.
Segala keputusan yang diambil oleh pengusaha (penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui sistem pasar. Dalam perkataan lain, tingkat harga dan jumlah produksi yang terjual ditentukan sepenuhnya oleh kekuatan permintaan dan penawaran.
6.      Peran terbatas pemerintah
Dalam sistem ekonomi kapitalis, pemerintah masih mempunyai peran yang dapat membatasi berbagai kebebasan individu.
Seperti yang dijelaskan di Dumairy (1996), sistem ekonomi sosialisme adalah kebalikan dari sistem ekonomi kapitalisme. Sosialisme adalah suatu sistem perekonomian yang memberikan kebebasan yang cukup besar kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan ekonomi tetapi dengan campur tangan pemerintah. Pemerintah masuk kedalam perekonomian untuk mengatur tata kehidupan perekonomiasn negara serta jenis-jenis perekonomian yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara seperti air, listrik, telekomunikasi gas lng, dan lain sebagainya.
Sistem ekonomi sosialisme adalah suatu sistem ekonomi dengan kebijakan atau teori yang bertujuan untuk memperoleh suatu distribusi yang lebih baik dengan tindakan otoritas demokrasi terpusat dan kepadanya perolehan produksi kekayaan yang lebih baik daripada yang kini berlaku sebagaimana yang diharapkan.
Sistem sosialis (Social Ecomony) berpandangan bahwa kemakmuran individu hanya mungkin tercapai bila berfondasikan kemakmuran bersama. Sebagai konsekuensinya, penguasa individu atas aset-aset ekonomi atau faktor-faktor produksi sebagian besar merupakan kepemilikan sosial.
Prinsip dasar ekonomi sosialisme:
1.                  Pemilikan harta oleh negara
2.                  Kesamaan ekonomi
3.                  Disiplin Politik
Ciri-ciri ekonomi sosialisme:
1.                  Lebih mengutamakan kebersamaan (kolektivisme).
2.                  Peran pemerintah sangat kuat
3.                  Sifat manusia ditentukan oleh pola produksi
4. Persaingan Terkendali
            Kompetisi untuk memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha, pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
Pemerintah juga mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Kesimpulannya adalah, bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Untuk mengetahui sistem ekonomi yang dianut oleh suatu negara, maka perlu dianalisis kandungan faktor-faktornya.
Sistem ekonomi Indonesia (sistem persaingan terkendali);
·   Bukan kapitalis dan bukan sosialis. Indoensia mengakui kepemilikan individu terhadap sumber ekonomi, kecuali sumber ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara sesuai dengan UUD 45.
·        Pengakuan terhadap kompetisi antar individu dalam meningkatkan taraf hidup dan antar badan usaha untuk mencari keuntungan, tapi pemerintah juga mengatur bidang pendidikan, ketenagakerjaan, persaingan, dan membuka prioritas usaha.
·    Pengakuan terhadap penerimaan imbalan oleh individu atas prestasi kerja dan badan usaha dalam mencari keuntungan. Pemerintah mengatur upah kerja minimum dan hukum perburuhan.
·   Pengelolaan ekonomi tidak sepenuhnya percaya kepada pasar. Pemerintah juga bermain dalam perekonomian melalui BUMN dan BUMD serta departemen teknis untuk membantu meningkatkan kemampuan wirausahawan (UKM) dan membantu permodalan.
5. Kadar kapitalisme dan sosialisme
Unsur-unsur kapitalisme dan sosialisme jelas terkandung dalam pengorganisasian ekonomi Indonesia. Untuk melihat seberapa tebal kadar masing-masing “isme” ini mewarnai perekonomian, seseorang bisa melihatnya dari dua pendekatan. Pertama adalah dengan pendekatan faktual structural, yakni menelaah peranan pemerintah atau negara dalam struktur perekonomian. Kedua adalah pendekatan sejarah , yakni dengan menelusuri bagaimana perekonomian bangsa diorganisasikan dari waktu ke waktu.
Untuk mengukur kadar keterlibatan pemerintah dalam perekonomian dengan pendekatan faktualstruktural, dapat digunakan kesamaan agregat Keynesian yang berumuskan :
Y = C + I + G + (X – M)         Keterangan:     Y = pendapatan nasional
                                                                                    C = konsumsi masyarakat
                                                                                     I = investasi
                                                                                    G = pengeluaran pemerintah
                                                                                    X = ekspor
                                                                                    M = impor
Dengan formula ini berarti produk atau pendapatan nasional dirinci menurut penggunanaan atau sector pelakunya. Kesamaan ini merupakan rumus untuk menghitung pendapatan nasional dengan pendekatan pengeluaran. Variable C melambangkan konsumsi masyarakat, mewakili sektor orang perorangan atau rumah tangga.variabel I melambangkan pengeluaran investasi perusahaan-perusahaan, mewakili sektor usaha swasta. Sektor pemerintah diwakili oleh variable G yang melambangkan pengeluaran konsumsi pemerintah. Adapun X dan M masing-masing melambangkan ekspor dan impor, mewakili sektor perdagangan luar negeri negara yang bersangkutan.
Derasnya arus globalisasi bersamaan dengan bubarnya sejumlah negara komunis utama yang bersistem ekonomi sosialisme, telah menggiring Indonesia terseret arus kapitalisme. Apakah bangsa dan masyarakat kita pada akhirnya akan dapat menerima sistem ekonomi kapitalisme yang kian menggejala sekarang ini, sejarahlah kelak yang akan menjawabnya.




Referensi :
Prof. Dr. Miriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama
Dr.Tulus T.H Tambunan. 2009. Perekonomian Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia
Drs. Soetrisno Prawirohardjono. 1988. Perbandingan Sistem Ekonomi. Jakarta: Karunika Universitas Terbuka
 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design