Selasa, 22 Maret 2016

PENGELOLAAN SUMBER DAYA INDONESIA

Dhea Oktavianda (21215807)
Juniar Aulia Safitri (23215636) 
Tiara Fahlevie (26215886)


1. Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam,  berupa tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Masalah yang sering timbul dalam pengelolaan sumber daya alam adalah berbagai dampak negatif yang mengakibatkan manfaat yang diperoleh dari sumber daya sering tidak seimbang dengan biaya sosial yang harus ditanggung. Tingginya biaya sosial tercermin dari faktor produksi yang lebih besar dari yang semestinya dalam mengeksploitasi sumber daya. Pada dasarnya masalah ini timbul karena beberapa sumber daya alam dikategorikan sebagai barang publik dimana timbulnya konsumsi yang berlebihan akan terjadi sedangkan barang yang dipakai semakin menipis jumlahnya.

Ambil contoh minyak sebagai bahan bakar. Kebutuhan global akan minyak pada tahun 2008 yang lalu telah mencapai sekitar 87,1 juta barel per hari. Angka ini meningkat cukup drastis dan merupakan rekor tertinggi dalam kurun waktu hampir satu dekade ini. Padahal, pada tahun 2000, kebutuhan minyak dunia hanya sebesar 75,4 juta barel per hari. Artinya, hanya dalam kurun waktu delapan tahun terjadi peningkatan sebesar 11,7 juta barel atau tumbuh rata-rata 1,93% per tahun.
Populasi penduduk yang besar dan masalah transportasi massal yang belum memadai di beberapa negara berkembang tersebut menyebabkan jumlah kendaraan pribadi berbahan bakar minyak terus meningkat setiap tahunnya. Pada akhirnya menyebabkan konsumsi minyak dunia juga mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang tersedia, jika kita menganalisa secara ekstrem yaitu dengan menganggap bahwa cadangan minyak bumi tidak akan bertambah sampai dengan tahun 2030 dan pertumbuhan kebutuhan minyak rata-rata 1,4% (anggapan perhitungan mulai tahun 2008) maka ketika tahun 2030 telah tiba, cadangan minyak mentah dunia akan terkuras sebesar 843,95 miliar barel (70,6%). Hanya tersisa 351,38 miliar barel (29,6%). Cukupkah untuk beberapa tahun setelahnya?
Memang kondisi demikian kemungkinan kecil terjadi karena berbagai aktivitas eksplorasi minyak (oil exploration) untuk menemukan sumur-sumur minyak baru masih terus dilakukan oleh berbagai perusahaan minyak dunia lewat penelitiannya. Namun, alangkah bijaknya kita sebagai pengguna minyak bumi untuk memanfaatkan minyak sebagai sumber energi secara tepat dan efisien.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan SDA secara berlebihan tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena itu,  peran pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan. Kebijakan yang di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar kebijakan tersebut diterapkan. kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :

Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, serta penguatan sistem informasi.

Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.

Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan; dan untuk, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup yang kuat, dengan didukung oleh perangkat hukum dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakan hukum secara adil dan konsisten. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1)       penyusunan undang-undang pengelolaan sumber daya alam berikut perangkat peraturannya;
(2)  penetapan kebijakan yang membuka peluang akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(3)  evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(4)   penguatan institusi dan aparatur penegak hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(5) pengembangan sistem pengawasan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam khususnya sumber daya laut melalui metode MCS (monitoring, controlling, dan survaillance);
(6)   pengakuan kelembagaan adat dan lokal dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
(7)       penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam lintaswilayah administratif. Selain itu juga akan dilaksanakan kegiatan pokok lainnya, yaitu: (1) pengembangan pelaksanaan perjanjian internasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dan mewaspadai adanya upaya untuk menggunakan isu lingkungan yang menghambat ekspor dan perkembangan ekonomi negara berkembang; (2) peningkatan sistem pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati (biopiracy) dan pembajakan teknologi lokal oleh pihak asing; (3) pengembangan sistem insentif dan disinsentif dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan lingkungan hidup; serta (4) pelaksanaan program-program sukarela seperti sistem manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling) pada sebanyak mungkin perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di tingkat internasional

Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan.
ARAH KEBIJAKAN
Pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada dasarnyamerupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang. Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas, GBHN1999-2004 mengamanatkan:
1.   Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.  Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.   Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.  Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undangundang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yangberkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang,yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta UU yang tepat agar tercapainya  pengelolaan SDA yang berkelajutan.
3. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok : (1) milik umum (open accses), (2) milik negara (state), (3) milik pribadi atau perorangan (private) dan (4) milik bersama (communal). Masing-masing bentuk dalam penguasaan sumberdaya alam tersebut memiliki karakteristik tersendiri. Pada sumberdaya alam milik bersama, status kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat. Berbeda dengan sumberdaya alam milik bersama, maka sumberdaya milik pribadi merupakan sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya. Sedangkan sumberdaya milik kelompok /komunitas, adalah sumberdaya yang dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya. Pada sumberdaya milik negara merupakan sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara.
Masalah ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan antara lain karena selama pemerintahan orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun 1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan Negara, termasuk pendapatan dari sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan dan perikanan/kelautan. Akibatnya, selama itu daerah-daerah yang kaya sumber daya alam menikmati hasilnya secara layak.
Diantara SDA yang tersedia di Indonesia, bahan tambang dan kegiatan pertambangan mendapatkan prioritas utama dalam skala investasi. Kegiatan di industri pertambangan dinilai oleh pemerintah sebagai obyek vital dan strategis, sehingga negara mempunyai kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral, termasuk dalam menentukan pengelola sumber daya tersebut. Sebagai obyek yang vital, maka implikasinya negara dan perusahaan (yang diberikan hak penguasaan pertambangan oleh negara, yaitu industri pertambangan) juga memiliki kendali dan wewenang penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat mengganggu operasional pertambangan.
Salah satu komoditas pertambangan yaitu timah. Timah merupakan komoditas pertambangan yang pengelolaannya diberikan kepada badan usaha. Sementara kondisi riil menunjukan bahwa dalam komuniti menganggap bahwa sumber daya tersebut merupakan bagian dari sumber daya yang dapat mereka manfaatkan karena berada dalam cakupan wilayah mereka. Dalam perkembangannya, hal tersebut mengakibatkan semakin banyak pihak yang berkepentingan dan terlibat dalam pengelolaan timah tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan serta komuniti.
Pihak swasta pun akan dapat mengelola timah karena pemerintah dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan status timah sebagai komoditas strategis. Pencabutan tersebut akan membuat proses penambangangan, pengusahaan serta pengelolaannya tidak lagi di monopoli BUMN, namun pihak swasta dan komuniti pun dapat mengusahakannya. Ditambah lagi dengan pemberlakuan paket undang-undang Otonomi Daerah yang memberikan peluang kepada daerah untuk mengelola SDA yang sebelumnya dikuasai pemerintahan pusat. Sehingga semakin banyak pihak yang berperan dalam penambangan maupun perdagangan timah.
Melalui peraturan tersebut, pada dasarnya semua pihak baik pemerintah, BUMN, swasta, maupun komuniti telah diberikan peluang dan kesempatan untuk mengelola dan menerima manfaat atas eksploitasi dan perdagangan timah. Akan tetapi pada praktiknya benturan kepentingan tetap terjadi. Konflik kepentingan ini melibatkan TI, industri peleburan timah (Smelter), perusahaan, serta pemerintah yang dipicu oleh kerusakan lingkungan akibat TI dan penyelundupan timah oleh Smelter.
Dalam rangka menelaah berbagai fakta sosial maupun praktik sosial yang berkenaan dengan kegiatan pertambangan timah oleh komuniti, maka pendekatan yang digunakan mengacu pada hubungan-hubungan kekuatan dan kekuasaan yang terjadi antar pelaku dalam struktur aktivitas penambangan timah. Hubungan-hubungan tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan pengorganisasian sumber daya timah. Hubungan kekuasaan yang muncul antar pelaku didasari atas kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain.
Kekuatan yang dimaksud disini adalah kemampuan atau daya dari pelaku untuk melakukan tindakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkannya. Dengan kemampuan yang dimilikinya, maka seorang pelaku dapat mempengaruhi atau mengendalikan pelaku lain sehingga pelaku lain memiliki keterbatasan dalam bertindak berdasarkan tujuan yang telah ditetapkannya.  Kemampuan untuk mengendalikan dan mempengaruhi pelaku sehingga ikut terlibat dalam tindakan yang diarahkan oleh pelaku dikonseptualisasikan juga sebagai kekuasaan. Dalam konteks tersebut, hubungan kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan kekuatan yang muncul dari pelaku, meliputi pelaku yang menguasai dan pelaku yang dikuasai.


Sumber:
Akhmad Fauzi, Ph.D. 2006. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Dr. Tulus T.H. Tambunan. 2001. Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia Indonesia.
http://www.icsd.or.id/index.php/en/perpustakaan/artikel/people-and-ext-industry/113-kekuasaan-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design