Pengertian
Afiliasi Dan Jenis - Jenisnya
Kata Affiliasi berasal dari bahasa inggris Affiliate yang berarti;
bergabung, ikatan, atau yang biasa diterjemahkan sebagai suatu ikatan kerja
atau bisnis. Sedangkan Reseller secara bebas dapat diartikan orang yang menjual
ulang.suatu produk dengan kesepakatan pembagian komisi dengan pemilikproduk.
Sistem affiliasi adalah suatu sistem pemasaran yang sedang tumbuh pesat
di dunia ekonomi karena kehandalannya dalam memperkenalkan produk kebanyak
orang dalam waktu singkat dan dengan biaya yang murah. Sebuah perusahaan
ekonomi yang menerapkan sistem affiliasi pada sistem pemasarannya tidak perlu membayar
karyawan tiap bulan untuk menjual produk-produknya. Karena dalam sistem
affiliasi, perusahaan hanya membayar kepada partner hanya ketika terjadi
penjualan produk dengan pembagian komisi keuntungan sesuai kontrak kerja dan
sistem affiliasi yang digunakan.
Program Affiliate adalah suatu program perkongsian keuntungan yang
ditawarkan oleh sebuah masyarakat yang memasarkan produk. Anda akan dibayar
konsumen jika berhasil 'menghantar' seseorang pelanggan ke masyarakat tersebut
sama halnya secara online (Internet) ataupun offline. Affiliate bolehlah
dikatakan seperti 'broker' atau orang tengah yang terlibat didalam perniagaan
konvensional yang biasa kita temui.Afiliasi ; ada enam macam hubungan
afiliasi yang pertama adalah hubungan keluarga
karena perkawinan dan keturunan sampai derajat ke dua, baik secara horizontal
maupun pertikal sedangkan yang dimaksud dengan :
1. hubungan keluarga karena perkawinan
a) Suami
atau istri
b) Orang
tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak (derajat I vertical)
c) Kakek
atau nenek dari suami atau istri atau istri dari cucu (derajat II vertical )
d) Saudara
dari suami atau istri beserta suami dan istrinya dari saudara yang bersangkutan
(sederajat II horizontal)
e) Auamu
atau istri dari saudara orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)
2. hubungan saudara karena keturunan
a) Orang
tua dan anak (derajat I vertical)
b) Kakek
dan nenek serta cucu (derajat II vertical)
c)
Saudara dari orang yang bersangkutan (derajat II horizontal)
Afiliasi jenis ke dua adalah hubungan antara pihak
dengan pegawai, direktur atau komisaris dari pihak tersebut; yang dimaksud
dengan “pegawai” dalam hurup B ini adalah seseorang yag bekerja pada pihak
lain, dimana pihak lain tersebut mempunyai kewenangan untuk mengendalikan dan
mengarahkan orang tersebut dimaksud untuk melakukan pekerjaan dengan memperoleh
upah atau gaji secara berkala.
Afiliasi jenis ke tiga adalah hubungan antara dua
perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama.
Afiliasi jenis ke empat adalah hubungan antara
perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut.
Afiliasi jenis ke lima adalah hubungan antara dua
perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak
yang sama.
Afiliasi jenis ke enam adalah hubungan antara
perusahaan dengan pemegang saham utama, yang dimaksud dengan pemegang saham
utama adalah pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki
sekurang-kurangnya 20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara
yang di keluarkan oleh suatu perseroan ataujumlah yang lebih kecil dari itu
sebagaimana ditetapkan oleh badan pengawasan pasar modal.
0 komentar:
Posting Komentar