Senin, 03 Oktober 2016

Pengertian Koperasi, Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi.

DEFINISI KOPERASI

Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan berdasar kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan terjamin
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.

Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.


TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

PRINISP KOPERASI 

Prinsip Munker

  • ü  Keanggotaan bersifat sukarela
  • ü  Keanggotaan terbuka
  • ü  Pengembangan anggota
  • ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • ü  Perkumpulan dengan sukarela
  • ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ü  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen

  • ü  Swadaya
  • ü  Daerah kerja terbatas
  • ü  SHU untuk cadangan
  • ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • ü  Usaha hanya kepada anggota
  • ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip- koperasi di Indonesia

1.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

  • ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
  • ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


2.      PRINSIPKOPERASI UU NO. 25 / 1992

  • ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ü  Kemandirian
  • ü  Pendidikan perkoperasian
  • ü  Kerjasama antar koperasi


    Kesimpulan

      Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design