Kamis, 03 November 2016

Organisasi, Koperasi, CV, PT, Firma, Badan Usaha dan Penjelasan Sisa Hasil Usaha

Bentuk Organisasi
                       a.          Menurut Hanel :
Bentuk organisasi koperasi adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk dari organisasinya terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
-          Individu (pemilik dan konsumen akhir)
-          Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
-          Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b. Menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha menggambarkan  ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
  1. Adanya beberapa atau sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
  2. Adanya anggota anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif dari kelompok koperasi.
  3. Adanya anggota koperasi yang bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan  koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
  4. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa kesimpulan tentang koperasi bahwa:
  • Dalam suatu koperasi, anggota koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha. Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
  • Dalam suatu Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan koperasi.
  • Dalam organisasi koperasi, sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan bertindak sebagai badan usaha 

Penjelasan koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 
Berdasarkan pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
  • Koperasi merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
  • Koperasi Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip – prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah sebagai berikut :
  • Sebagai Pusat Penting Perekonomian Indonesia
  • Sebagai Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
  • Meningkatkan Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
  • Ikut Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
  • Membangun dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  • Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  •         Unit usaha simpan pinjam.
  •         Perdagangan umum.
  •         Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  •         Kontraktor dan konsultan bangunan.
  •         Penerbitan dan percetakan.
  •         Agrobisnis dan agroindustri.
  •         Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  •         Jasa telekomunikasi umum.
  •         Jasa teknologi informasi.
  •         Biro jasa.
  •         Jasa pengiriman barang.
  •         Jasa transportasi.
  •         Jasa pemasaran umum.
  •         Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  •         Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  •         Event organizer
  •         Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  •         Klinik kesehatan dan apotek.
  •         Desain grafis dan galeri seni.
  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota
 Koperasi
Koperasi memiliki kandungan makna yakni kerja sama. Koperasi tersebut bersumber dari akar kata Coopere dari bahasa latin atau co-peration yang memiliki arti “kerja sama. Ada juga yang telah mendefinisikan koperasi didalam makna lain. Dimana menurut Enriques, bahwa pengertian koperasi adalah suatu sikap saling tolong menolong antara satu sama lain (to help one another) atau di artikan saling bergandengan tangan (hand it hand). Kemudian, di Indonesia itu disebut sebagai kerja sama atau menurut apa yang dikatakan oleh Notoatmojo yaitu gotong royong yang sudah dikenal oleh Indonesia dimulai sejak tahun 2000 sebelum masehi. Pada istilah gotong royong tersebut muncul diberbagai daerah semisal Tapanuli yang disebut Marsiurupan, di Minahasa yang disebut sebagai mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masoshi”, kemudian di jawa bawat “Liliuran” dan di madura “Long Tinolong” dan pada sumatera barat “Julojulo” dan yang ada di Bali “Subak”.
Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri dan sifat CV :  
1.                  sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.                  modal besar karena didirikan banyak pihak
3.                  mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.                  ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.                  relatif mudah untuk didirikan
6.                  kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu

Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.

Ciri dan sifat PT :  
1.                  kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
2.                  modal dan ukuran perusahaan besar
3.                  kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
4.                  dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
5.                  kepemilikan mudah berpindah tangan
6.                  mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
7.                  keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
8.                  kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
9.                  sulit untuk membubarkan pt
10.              pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden 
Firma

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma :
1.                  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.                  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3.                  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.                  keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5.                  seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6.                  pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.                  mudah memperoleh kredit usaha

Penjelasan mengenai badan usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
  • Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
  • Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
  • Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
  • Kebutuhan akan tenaga kerja.
  • Organisasi Internal.
  • Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Pengertian Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian SHU
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.     SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

2.     SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1.    Untuk Cadangan koperasi
2.    Untuk Jasa anggota
3.    Honor pengurus
4.    Gaji karyawan
5.    Dana untuk pendidikan
6.    Dana sosial
7.    Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :




Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :




Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi

Contoh Kasus Perhitungan SHU

Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
·        Cadangan Koperasi 40%
·        Jasa Anggota 25%
·        Jasa Modal 20%
·        Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,- 
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :

1.     Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2.     jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,-


Kesimpulan 
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. SHU atau yang lebih dikenal dengan Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari pendapatan dikurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun.
SHU dapat berubah atau meningkat dengan memperbesar omset usaha, menekan biaya operasional.
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan. Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership, Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah, Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif fleksibel.
Dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati harusdi dasari oleh landasan hukum.
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.


Daftar Pustaka 
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
http://www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/



Senin, 03 Oktober 2016

Sejarah pertumbuhan, perkembangan Koperasi, pengembangan koperasi modern dan Koperasi dalam sistem ekonomi

A.    KONSEP KOPERASI
Munker dari University of Marburg, Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua: komsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Hal ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa pada dasarnya, perkembangan konsep-konsep yang  berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua kosnep tersebut.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
KONSEP KOPERASI BARAT
Konsep koperasi barat menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasar dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut.
·         Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antara sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·         Hasil berupa surplus/ keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah sebagai berikut:
·         Promosi kegiatan ekonomi anggota
·         Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertikal.
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·         Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skla kecil maupun pelanggan.
·         Mengembanngkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·         Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut, konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis.
Sementara didunia ketiga, walaupun masih mengacu kepada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila masyarakat dalam kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi tidak akan tumbuh dan berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi dinegara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,  sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara tersebut. Dengan kata lain penerapan pola top down harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of belonging) terhadap koperasi oleh anggotanya semakin tumbuh, sehingga para anggotanya akan sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, tumbuh, dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah membuatnya mirip dengan dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah tujuan koperasi dalam konsepsosialis adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
B.   LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup ( way of life ) yang dianut oleh negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar ideologi negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.      Liberalisme / Kapitalisme
2.      Sosialisme
3.      Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme.
Implementasi dari masin-masing ideologi ini melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya. Misal, Ideologi pancasila dan sistem perekonomian yang termasuk dalam pasal 33 UU 1945 akan mewarnai peran dan misi koperasi Indonesia. Sehingga dapat dipisahkan bahwa, aliran koperasi dalam suatu negara tidak dapat dipisahkan dari sistem perekonomian yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN, DAN ALIRAN KOPERASI
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dam aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut:



Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang yang dianutpun akan berbeda. Sebaiknya, sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut. Hubungan masing-masing ideologi, sistem perekonomian dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut:
Ideologi
Sistem Perekonomian
Aliran Koperasi
Liberalisme / Kapitalisme
Sistem ekonomi bebas / liberal
Yardstick
Komunisme / Sosialisme
Sistem ekonomi sosialis
Sosialis
Tidak termasuk liberalisme dan sosialisme
Sistem ekonomi campuran
Persemakmuran
( Commonwealth )

ALIRAN KOPERASI
Dengan mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian disuatu negara, maka secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara didunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran.
·         Aliran Yardstick
·         Aliran Sosialis
·         Aliran Persemakmuran ( Commonwealth )
·          
Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang timbul oleh sistem kapitalis. Walaupun demikian, aliran ini menyadari pentingnya masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat netral. Hal ini berarti, pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha, jadi, maju tidaknya koperasi tetap terletak ditangan anggota koperasi itu sendiri.
Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalis, seperti Amerika serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dan lain-lain.
Aliran Sosialis
Lahirnya aliran ini tidak terlepas dari berbagai keburukan yang di timbulkan oleh kapitalisme. Karena itu, pada abad XIX, pertumbuhan koperasi di negara-negara barat sangat didukung oleh kaum sosialis. Menurut aliran ini, koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis s\kurang berhasil memnfaatkannya bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara Eropa timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran (Commonwealth) memandang koperasi sebagai alat yang efesien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memengang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Menurut aliran ini, organisasi ekonomi sistem kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan unutk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memengang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat” kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertangungjawab dan berupaya agar iklim yang sehat bagi perkembangan dan pertumbuhan koperasi di tengah-tengah masyarakat. Kendati demikian, otonomi koperasi dalam aliran ini tetap di pertahankan.
Secara singkat, perbedaan ketiga aliran koperasi tersebut (berdasarkan peranan gerakan koperasi dan hubungannya dengan pemerintah) dapat di tunjukan pada tabel 1-2.
Dalam tulisannya di harian kompas (8 Agustus 1984) yang berjudul “kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi” E.D. Damanik membagi koperasi menjadi 4 aliran atau school of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Ø  Cooperative Commonwealth School
Ø  School of Modified Capitalism atau juga disebut School of Competitive Yardstick
Ø  The Socialisy School
Ø  Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta, wakil presiden pertama R.I, dalam pidatonya pada tangal 23 agustus 1945 dengan judul “ Indonesia’s Alims and Ideals” , mengatakan bahwa, yang dikhendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi ( what we Indonesians want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth ).


Tabel 1-2

School of Modified Capitalism (School of Competitive Yardstick)
Suatu paham yangmenganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis. Disini koperasi harus mampu bersaing di pasar.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis.
Cooperative Sector School
Paham yang mengangap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada diantara kapitalis dengan sosialis.
A.   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
Sejarah lahirnya koprasi
pada tahun 1771-1858 gerakan koperasi oleh Robert Owen, dia menerapkannya dalam usaha permintaan kapsa di New York, Skotlandia. Nah, ternyata koperasi ini di kembangkan lagi oleh Wiliam King pada tahun 1786-1828 dengan mendirikan toko koperasi Brigton, Inggris. King lalu menerbitkan publikasi bulanan yang berjudul The Cooperator pada tanggal 1 mei 1828, yang isinya mengenai gagasan dan sasaran tentang mengelola toko dengan mengunakan prinsip koperasi. Koperasi pun berkembang di negara-negara lainnya.
Gerakan koperasi didunia di mulai pada pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di Inggris. Lembaga ini sering disebut dengan “ KOPERASI PRAINDUSTRI”. Dari sejarah perkembangannya, dimulai dari munculnya revolusi di Inggris tahun 1770 yang menggantikan tenaga manusia dengan mesin-mesin industri yang berdampak pada semakin besarnya penganguran hingga revolusi Perancis tahun 1789 yang awalnya ingin menumbangkan kekuasaan raja yang feodalistik, ternyata memunculkan hegemoni baru oleh kaum kapitalis. Semoboyan Liberti-Egalite-Fraternite (kebebasan-persamaan-kebersamaan) yang sesama revolusi didengung-dengungkan untuk mengorbankan semangat pejuang rakyat berubah tanpa sedikitpun memberi dampak perubahan pada konisi ekonomi masyarakat. Manfaat liberti (kebebasan) hanya menjadi milik mereka yang memiliki kapital untuk mengejar keuntungan sebesarna-besarnya semangat Egalite dan Fraternite (persamaan dan persaudaraan) hanya menjadi milik lapisan masyarakat dengan strata sosial tinggi (pemilik modal kapitalis).
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
Berikut ini kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.      Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi no. 12 tahun 1967 sebagai pengganti UU no. 14 tahun 1965.
2.      Patahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN)
3.      Lalu pada tanggal 9 februari 1970, dibubarkannya gerakan GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
4.      Dan tanggal 21 oktober 1992, disahkan UU no. 25 tahun 1992 tentang pengkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang
5.      Masuk tahun 200an hingga sekarang perkembangan koperasi di indonesia cenderung jalan ditempat.


Kesimpulan dan Saran
Koperasi mulai tumbuh dan berkembang di Inggris pada pertengahan abad XIX yaitu sekitar tahun 1844 yang dipelopori oleh Charles Howard di Kampung Rochdale Namun sebelum koperasi mulai tumbuh dan berkembang sebenarnya inspirasi gerakan koperasi sudah mulai ada sejak abad XVIII setelah terjadinya revolusi industri dan penerapan sistem ekonomi kapitalis. Walaupun pada awalnya banyak mengalami hujatan tetapi koperasi yang dikelola secara bersama-sama tersebut mampu berkembang secara bertahap.
Koperasi masuk ke Indonesia sejak akhir abad XIX yaitu sekitar tahun 1896 yang dipelopori oleh R.A Wiriadmatja. Namun secara resmi gerakan koperasi Indonesia baru lahir pada tanggal 12 juli 1947 pada kongres I di Tasikmalaya yang diperingati sebagai hari Koperasi Indonesia.Perkembangan Koperasi di Indonesia jalannya paling terseok dari tiga pilar utama perkembangan perekonomian di Indonesia walupun Koperasi sering disebut-sebut sebagai soko guru dalam sistem perekonomian. Padahal selama ini Koperasi sudah didukung oleh Pemerintahan bahkan berlebihan sesuai kedudukan koperasi di dalamsistem perekonomian di Indonesia.
Harus ada pembenahan di dalam sistem ekonomi danorganisasi koperasi di Dunia pada umumnya dan di Indonesia pada k!ususnya supaya pengembangan koperasi dapat terwujud jika pembenahan dapat dilakukan dengan baik maka semua negara akan siap menghadapi MEA.

Referensi
https://id.scribd.com/doc/82762644/JURNAL-EKONOMI-KOPERASI



Pengertian Koperasi, Tujuan-tujuan dan Prinsip-prinsip Koperasi.

DEFINISI KOPERASI

Menurut ILO (International Labour Organization)
Koperasi merupakan Akses ke lapangan kerja. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dalam definisi ILO,terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan berdasar kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi yang dibentuk,diwasi dan dikendalikan secara demokratis
Erdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

Menurut Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. pengertian ini berdasarkan buku yang dibuat oleh Drs.Arifinal Chaniago (1984).

Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong. Menurut Hatta,setiap koperasi harus melaksanakan 4 asas,yaitu:
Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
Harga barang harus sesuai dengan harga pasar setempat
Ukuran harus benar dan terjamin
Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koerasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan,yang berasaskan tolong menolong.

Menurut UU no.25 thn 1992
Definisi yang diambil dari berbagai sumber ini,menunjukkan bahwa koperasi berkembang dimana-mana. Berikut ini perpaduan yang telah dikumpulkan:
Koperasi adalah organisasi orang-orang atau badan hukum
Koperasi adalah suatu perusahaan atau organisasi dimana orang berkumpul bukan untuk menyatukan uang melainkan sebagai akibat kesamaan kebutuhan ekonomi.
Koperasi adalah perusahaan yang harus dapat memberikan pelayanan ekonomi kepada anggotanya dn masyarakat lingkungana
Koperasi adalah perusahaan yang didukung oleh orang sebagai anggotanya dalam menghimpun kekuatan-kekuatan
Koperasi berwajah ganda bila dilihat dari tujuannya yaitu untuk memenuhi kebutuhan anggotanya juga merupakan alat untuk memproses pelaksanaan pembangunan.


TUJUAN KOPERASI

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

PRINISP KOPERASI 

Prinsip Munker

  • ü  Keanggotaan bersifat sukarela
  • ü  Keanggotaan terbuka
  • ü  Pengembangan anggota
  • ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
  • ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
  • ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
  • ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
  • ü  Perkumpulan dengan sukarela
  • ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  • ü  Pendidikan anggota

Prinsip Rochdale
•         Pengawasan secara demokratis
•         Keanggotaan yang terbuka
•         Bunga atas modal dibatasi
•         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•         Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen

  • ü  Swadaya
  • ü  Daerah kerja terbatas
  • ü  SHU untuk cadangan
  • ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • ü  Usaha hanya kepada anggota
  • ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Prinsip Schulze
•         Swadaya
•         Daerah kerja tak terbatas
•         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•         Tanggung jawab anggota terbatas
•         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Prinsip- koperasi di Indonesia

1.      PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

  • ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
  • ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
  • ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
  • ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.


2.      PRINSIPKOPERASI UU NO. 25 / 1992

  • ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • ü  Kemandirian
  • ü  Pendidikan perkoperasian
  • ü  Kerjasama antar koperasi


    Kesimpulan

      Koperasi dapat didefinisikan sebagai asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan kegiatan ekonomi koperasi (usaha koperasi) atas dasar prinsip-prinsip koperasi, Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Pada dasarnya, prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut.sebagai nilai jati diri koperasi sehingga mendapat manfaat yang lebih besar dengan biaya yang lebih rendah melalui usaha bersama yang dimodali, dikelola dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Referensi :
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi

Selasa, 27 September 2016

Cara Buka Toko Online di Tokopedia. com

Bisnis online saat ini memang sangat marak tidak hanya kalangan orang tua saja, remaja pun ikut larut dalam perkembangan tekhnologi yang sangat luarbisa ini hehehe...
Singkat cerita gue awal jualan online di Tokopedia itu awalnya iseng dan ngga tau gimana caranya tapi, ilmu emang bener2 mudah didapat asal lo mau berusaha bahkan menurut gue sekarang ilmu itu ada di jari tangan kita, kenapa ? karena sekarang internet udah tersedia bahan2 materi dan apapun yang lo ga ngerti, pengen ngerti gampang banget. lo tinggal tulis apa yang lo pengen cari keluar deh semua penjelasan dan penjabarannya..
Nah,, balik lagi yaaa ke kisah gue buka toko online di tokopedia.dari awal iseng2 itu gua mula2 belajar dari youtube gimana caranya buat toko. jadi gini caranya

1. Pertama kalian harus ke https://www.tokopedia.com/
2. Klik Daftar, untuk bikin account terlebih dahulu. Isi form yang disediakan
3. Setelah sudah Sign Up, barulah membuka toko di tokopedia
4. Setelah itu isi kelengkapan informasi toko
Domain itu fungsinya seperti nama untuk mengidentifikasi toko yang kalian punya dengan yang lain.
Untuk kelengkapan, seperti deskripsi toko, alamat toko, no telepon.
Untuk foto kalau menurut gue sih perlu yaa soalnya biar bikin lebih menarik pelanggan.
Kalau udah semua klik ok. Udah deehh toko udah jadi..
tinggal masukin produk apa yang ingin kalian jual..

Gampangkan??? sekarang kenapa tunggu lama buat caricari keuntungan, yaa lumayan lahhh buat nambah uang jajan.




Cara Memperoleh Modal Untuk Memulai Usaha Baru



Memperoleh Modal Usaha 

Modal usaha merupakan hambatan dalam mendirikan usaha.  Sering banyak orang mengeluh dan tidak berhasil mendirikan usaha karena keterbatasan atau ketiadaan modal usaha. Pertanyaanya yang sering muncul adalah dari mana sumber modal usaha dan bagaimana cara memperolehnya? Perlu diketahui untuk siap sukses dalam dunia usaha harus siap menghadapi azas untung dan rugi. Semua pengusaha berharap bahwa setiap usaha akan memperoleh untung yang sebesar-besarnya, namun tentu saja kadang kerugian tidak bisa dihindari.
Sumber Modal Usaha dan Cara Memperolehnya
a.       Sumber Internal / Modal Sendiri (Pemilik Usaha)
Modal sendiri adalah yang diperoleh dari pemilik usaha. Keuntungan menggunakan modal sendiri untuk membiayai suatu usaha adalah tidak adanya beban biaya bunga. Kerugian menggunakan modal sendiri jumlahnya sangat terbatas dan relatif sulit memperolehnya. Perolehan dana dari modal sendiri biasanya berasal dari beberapa sumber sebagai berikut:
1.      Tabungan sendiri
2.      Setoran dari pemegang saham
3.      Menjual barang yang kurang produktif
4.      Menjual barang yang menguntungkan (pada saat menjual, lebih mahal serta lebih menguntungkan jika dibandingkan pada saat membeli)
5.      Fasilitas/tempat milik sendiri (tanah, bangunan, garasi, mesin, dan sebagainya).
b.      Sumber eksternal
Modal pinjaman merupakan modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan (sumber ekternal) dan biasanya di peroleh dengan cara meminjam. Menggunakan modal pinjaman untuk mebiayai suatu usaha akan terkena beban biaya, biaya administrasi, provinsi dan komisi serta bunga yang besarnya ditentukan pihak yang meminjamkan. Selain itu, kewajiban untuk mengembalikan pinjaman setelah jangka waktu tertentu sesuai perjanjian sebelumnya. Cara memperoleh modal usaha dari sumber eksternal, diantaranya:
1.      Pinjaman dari lembaga keuangan syariah, seperti dari baitul Maal wa Tamwil (BMT), pengadaian syariah, bank syariah, dan sebagainya
2.      Pinjaman dari perbankan konvensional
3.      Pinjaman dari lembaga lain, misalnya pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), asuransi, kelurahan, koperasi, dll
4.      Pinjaman dari perorangan, misalnya pinjaman dari isteri/suami, orang tua/mertua, saudara, tetangga, teman sekolah, dll
 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design