Memperoleh Modal Usaha
Modal usaha merupakan
hambatan dalam mendirikan usaha. Sering banyak
orang mengeluh dan tidak berhasil mendirikan usaha karena keterbatasan atau
ketiadaan modal usaha. Pertanyaanya yang sering muncul adalah dari mana sumber
modal usaha dan bagaimana cara memperolehnya? Perlu diketahui untuk siap sukses
dalam dunia usaha harus siap menghadapi azas untung dan rugi. Semua pengusaha
berharap bahwa setiap usaha akan memperoleh untung yang sebesar-besarnya, namun
tentu saja kadang kerugian tidak bisa dihindari.
Sumber Modal Usaha dan
Cara Memperolehnya
a.
Sumber Internal / Modal Sendiri (Pemilik
Usaha)
Modal
sendiri adalah yang diperoleh dari pemilik usaha. Keuntungan menggunakan modal
sendiri untuk membiayai suatu usaha adalah tidak adanya beban biaya bunga. Kerugian
menggunakan modal sendiri jumlahnya sangat terbatas dan relatif sulit
memperolehnya. Perolehan dana dari modal sendiri biasanya berasal dari beberapa
sumber sebagai berikut:
1. Tabungan
sendiri
2. Setoran
dari pemegang saham
3. Menjual
barang yang kurang produktif
4. Menjual
barang yang menguntungkan (pada saat menjual, lebih mahal serta lebih
menguntungkan jika dibandingkan pada saat membeli)
5. Fasilitas/tempat
milik sendiri (tanah, bangunan, garasi, mesin, dan sebagainya).
b.
Sumber eksternal
Modal
pinjaman merupakan modal yang diperoleh dari pihak luar perusahaan (sumber
ekternal) dan biasanya di peroleh dengan cara meminjam. Menggunakan modal
pinjaman untuk mebiayai suatu usaha akan terkena beban biaya, biaya
administrasi, provinsi dan komisi serta bunga yang besarnya ditentukan pihak
yang meminjamkan. Selain itu, kewajiban untuk mengembalikan pinjaman setelah
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian sebelumnya. Cara memperoleh modal usaha
dari sumber eksternal, diantaranya:
1. Pinjaman
dari lembaga keuangan syariah, seperti dari baitul Maal wa Tamwil (BMT),
pengadaian syariah, bank syariah, dan sebagainya
2. Pinjaman
dari perbankan konvensional
3. Pinjaman
dari lembaga lain, misalnya pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
asuransi, kelurahan, koperasi, dll
4. Pinjaman
dari perorangan, misalnya pinjaman dari isteri/suami, orang tua/mertua,
saudara, tetangga, teman sekolah, dll
0 komentar:
Posting Komentar