Bentuk Organisasi
a. Menurut
Hanel :
Bentuk organisasi koperasi
adalah suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan. Bentuk organisasi menurut Hanel merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Bentuk dari organisasinya
terdiri dari sub sistem koperasi yang terdiri dari :
- Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha
perorangan/kelompok (pemasok /supplier)
- Badan
usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.
Menurut Ropke
Dalam membahas koperasi, Ropke berusaha
menggambarkan ciri-ciri dari sebuah organisasi koperasi sebagai berikut.
- Adanya beberapa atau sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok, atas dasar sekurang kurangnya
satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai kelompok
koperasi.
- Adanya anggota anggota koperasi
yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial
ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya atau kerja kolektif
dari kelompok koperasi.
- Adanya anggota koperasi yang
bergabung dalam koperasi mendayagunakan serta memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
- Koperasi sebagai perusahaan
mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok
koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Berdasarkan ciri ciri organisasi koperasi
menurut Ropke dan kriteria koperasi yang ada diatas, dapat diambil beberapa
kesimpulan tentang koperasi bahwa:
- Dalam suatu koperasi, anggota
koperasi dapat menjadi sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha.
Anggota koperasi dalam status yang dimilikinybaik sebagai konsumen akhir
maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan dapat memanfaatkan koperasi
dalam aktivitas sosial ekonomi yang dilakukannya
- Dalam suatu Badan usaha
koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola dan pengawas
koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
melalui perusahaan koperasi.
- Dalam organisasi koperasi,
sebagai perusahaan melayani anggota serta non anggota dikarenakan
bertindak sebagai badan usaha
Penjelasan koperasi
Secara bahasa, Kata Koperasi
berasal dari bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama.
Secara Umum, Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang
menjalankan kegiatan usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut
Undang Undang No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian
tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
- Koperasi merupakan usaha
berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur kegiatannya. Nah
unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang No.25 tahun
1992 tentang Pengkoperasian.
- Koperasi Melandaskan
Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip –
prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip
ini adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang
lainnya. Kami akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
FUNGSI
DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi koperasi adalah
sebagai berikut :
- Sebagai Pusat Penting
Perekonomian Indonesia
- Sebagai Upaya Mendemokrasikan
Sosial Ekonomi Indonesia
- Meningkatkan Kesejahteraan
anggota dan Masyarakat
- Ikut Membangun Tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi diharapkan mampu
Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N. 25 tahun 1992) :
- Membangun dan mengembangkan
potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai gurunya.
- Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan
Usaha
Koperasi menyelenggarakan
kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- Unit
usaha simpan pinjam.
- Perdagangan
umum.
- Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
- Kontraktor
dan konsultan bangunan.
- Penerbitan
dan percetakan.
- Agrobisnis
dan agroindustri.
- Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- Jasa
telekomunikasi umum.
- Jasa
teknologi informasi.
- Biro
jasa.
- Jasa
pengiriman barang.
- Jasa
transportasi.
- Jasa
pemasaran umum.
- Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
- Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
- Event
organizer
- Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- Klinik
kesehatan dan apotek.
- Desain
grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan
usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi
dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan
oleh Rapat Anggota
Koperasi
Koperasi memiliki kandungan makna yakni
kerja sama. Koperasi tersebut bersumber dari akar kata Coopere dari bahasa
latin atau co-peration yang memiliki arti “kerja sama. Ada juga yang telah
mendefinisikan koperasi didalam makna lain. Dimana menurut Enriques, bahwa
pengertian koperasi adalah suatu sikap saling tolong menolong antara satu sama
lain (to help one another) atau di artikan saling bergandengan tangan (hand it hand).
Kemudian, di Indonesia itu disebut sebagai kerja sama atau menurut apa yang
dikatakan oleh Notoatmojo yaitu gotong royong yang sudah dikenal oleh Indonesia
dimulai sejak tahun 2000 sebelum masehi. Pada istilah gotong royong tersebut
muncul diberbagai daerah semisal Tapanuli yang disebut Marsiurupan, di Minahasa
yang disebut sebagai mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masoshi”,
kemudian di jawa bawat “Liliuran” dan di madura “Long Tinolong” dan pada
sumatera barat “Julojulo” dan yang ada di Bali “Subak”.
Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Ciri dan sifat CV :
1.
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2.
modal besar karena didirikan banyak pihak
3.
mudah mendapatkan kridit pinjaman
4.
ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5.
relatif mudah untuk didirikan
6.
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah
organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal
dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT
pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain
di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT :
1.
kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
2.
modal dan ukuran perusahaan besar
3.
kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
4.
dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki
bagian saham
5.
kepemilikan mudah berpindah tangan
6.
mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan /
pegawai
7.
keuntungan dibagikan kepada pemilik modal /
saham dalam bentuk dividen
8.
kekuatan dewan direksi lebih besar daripada
kekuatan pemegang saham
9.
sulit untuk membubarkan pt
10.
pajak berganda pada pajak penghasilan / pph
dan pajak deviden
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
1.
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka
setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk
menjadi pemimpin
3.
Seorang anggota tidak berhak memasukkan
anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur
hidup
5.
seorang anggota mempunyai hak untuk
membubarkan firma
6.
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7.
mudah memperoleh kredit usaha
Penjelasan mengenai badan
usaha
Apa itu badan usaha? Badan usaha adalah suatu
kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba
atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari
badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang
mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu
badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan,
walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha
merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan
usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui
perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang diperlukan
untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya
akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa
yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok
dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari
badan usaha yang akan dipilih.
Pengertian
Sisa Hasil Usaha
Dari sisi Ekonomi
Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya
(Total Cost) dalam satu tahun buku
Pembagian
SHU
Di Indonesia, dasar hukum
pembagian SHU adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang
menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.
SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
2.
SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
1. Untuk
Cadangan koperasi
2. Untuk
Jasa anggota
3. Honor
pengurus
4. Gaji
karyawan
5. Dana
untuk pendidikan
6. Dana
sosial
7. Dana
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi
koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang
disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota
koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota
koperasi Berkah
Dengan menggunakan model
matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a
dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi
koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh
Kasus Perhitungan SHU
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 400.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data
diatas adalah Laba bersih yaitu sebesar Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan Koperasi 40%
·
Jasa Anggota 25%
·
Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
1. Jasa
modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x
Modal Tuan Aldi
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
= (Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
2. jasa
anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan
Koperasi)x Pembelian Tuan Aldi
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
= (Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi
total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp
45.000,-
Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utama nya
bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, Awalnya koperasi
didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. SHU
atau yang lebih dikenal dengan Sisa Hasil Usaha merupakan selisih dari
pendapatan dikurangi biaya operasional koperasi selama satu tahun.
SHU dapat berubah atau meningkat dengan
memperbesar omset usaha, menekan biaya operasional.
Perusahaan perorangan ialah suatu bentuk badan
usaha pribadi yang memikul risiko secara pribadi pula atau perorangan.
Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan antara
bentuk partnership, Oleh karena itu, pemilik Perusahaan perorangan/ Perusahaan
dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Maka dari itu, kelebihan
Perusahaan perorangan/Perusahaan dagang: Aktivitasnya relatif sedikit dan
sederhana sehingga organisasinya relatif mudah, Biaya organisasinya rendah,
Pendirian dan pembubarannya mudah karena tidak memerlukan formalitas, Seluruh
keuntungan yang diperoleh menjadi hak milik, dan Manajemen-nya relatif
fleksibel.
Dalam membuat / mendirikan sebuah Perseroan
Terbatas ( PT ) tidak lah mudah, di karenakan semua perjanjian yang telah di sepakati
harusdi dasari oleh landasan hukum.
Firma merupakan sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama atau satu nama yang
digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
Daftar Pustaka
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
http://www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/
Daftar Pustaka
http://dianekaps.blogspot.co.id/2015/11/makalah-
https://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
http://www.academia.edu/14385907/Jurnal_Koperasi
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/
0 komentar:
Posting Komentar