WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Dasar hukum wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha
bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari
mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan
kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan
adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan
usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan
perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B. Ketentuan Wajib
Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan resmi yang
diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap
perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran
perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis
usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh
keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan atau persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Usaha → setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Menteri →
menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
C. Tujuan dan Sifat Wajib
Daftar Perusahaan
→Mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat
secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk
semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan
lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka → daftar
perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
D. Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus
perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan
memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang,
maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan
tersebut. Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar:
1. Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang dikecualikan dari kewaiban
pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba.
2. Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan
tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan
yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya
sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini
adalh termasuk ipar dan menantu.
3. Usaha diluar
bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit:
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4. Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
a. Badan hukum.
b. Persekutuan.
c. Perorangan.
d. Perum.
e. Perusahaan Daerah,
perusahaan perwakilan asing.
E. Cara & Tempat
serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi
formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada kantor tempat
pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan
Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor
pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
· Mengisi formulir
pendaftaran yang disediakan.
· Membayar biaya
administrasi.
· Pendaftaran Perusahan
wajib dilakukan oleh pemilik/ pengurus/ penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangkawaktu
3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang.
F. Hal-Hal Yang
Didaftarkan
a. Pengenalan tempat.
b. Data umum perusahaan.
c. Legalitas perusahaan.
d. Data pemegang saham.
e. Data kegiatan
perusahaan
Kepada perusahaan yang telah disahkan
pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar perusahan yang
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya dan wajib
dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya berakhir.
Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk mengajukan
permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan atas hal yang
didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran perusahaan dengan
menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal perubahan tersebut dalm
waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu. Apabila ada pengalihan pemilikan
atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu, agen dan
perwakilannya, pemilik atau pengurus lama berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi pembubaran perusahaan atau
kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya, pemilik atau pengurus maupun
likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal
32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi
kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan
atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh
melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban
UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal
34 UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk
menghadap atau menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan
atau keterangan lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana
penjara selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
0 komentar:
Posting Komentar