Faktor-faktor Hukum
I. Pandangan Peran Hukum dalam Bidang Ekonomi
1. Hukum dipandang sebagai penghambat kegiatan
ekonomi. Karena hokum akan membatas-batasi setiap kegiatan ekonomi sesuai
dengan aturan masing-masing. Agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan lancar
sesuai yang diinginkan.
2. Hukum tidak dijadikan landasan, pemandu, dan
penegak dalam setiap aktivitas ekonomi. Karena dianggap telalu mengganggu dalam
setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan. Sehingga hokum atau aturan tersebut
tidak dipakai. Akibatnya ‘tetesan’ rezeki ke masyarakat miskin yang kemudian
akan berbuah kemakmuran masyarakat seperti yang dikonsepkan para arsitektur
ekonomi ternyata tidak pernah terjadi. Pada saat itu hukum yang seharusnya
digunakan untuk memandu sekaligus sebagai landasan bagi pelaku-pelaku ekonomi
dalam menjalankan aktivitasnya tidak pernah mendapatkan perhatian atau bahkan
dilecehkan keberadaannya
3. Hukum dijadikan alat bagi penguasa untuk membela
kepentingan konglomerat, multi national corporation dan ekonomi Negara. Pada
saat rezim Soeharto masih berkuasa, sebagian masyarakat Indonesia tidak sempat
membayangkan kalau negaranya akan jatuh miskin seperti sekarang ini. Pada saat
itu program pembangunan Indonesia banyak mendapat pujian dari dunia
International, karena pertumbuhan ekonomi nya yang tinggi sehingga sempat
dijuluki “keajaiban Asia”.
Namun demikian ternyata pertumbuhan ekonomi tinggi yang diperlihatkan
oleh rezim soeharto tersebut merupakan window dressing yang digunakan untuk
mengelabui mata dunia dan masyarakat Indonesia. Fundamental ekonomi yang
digunakan untuk menopang pertumbuhan tinggi tersebut sebenarnya sangat
‘keropos,, hal ini disebabkan konglomerat dan dunia perbankan yang selama ini
menjadi tulang punggung dan senantiasa mendapat kan keistimewaandari pemerintah
ternyata bukan entrepreneurship dan banker dalam arti sebenarnya, tetapi mereka
hanya rent seeking ( pemburu rente) dan penjarah kekayaan masyarakat Indonesia.
Pada saat itu hokum yang digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi adalah
hokum rimba, siapa yang kuat atau yang dekat dengan rezim Soeharto dialah yang
mendapat berbagai fasilitas istimewa.
II. Pendapat Para Ahli Tentang Kedudukan Hokum dalam
Sistem Ekonomi
1. Menurut Douglass C. North, institusi and economic
grown kunci memahami peran hokum dalam menghambat atau menekan pertumbuhan ekonomi
terletak pada pemahaman konsep “transaction cost” yaitu biaya-biaya non
productif yang harus ditanggung dalam suatu transaksi ekonomi sehingga
menimbulkan biaya yang tinggi dan berdampak pada peningkatan harga jual dan
membebani masyarakat konsumen.
2. Menurut H.W. Robinson, ekonomi modern semakin
berpandangan bahwa pengharapan individu-individu merupakan
determinan-determinan tindakan-tindakan ekonomi dan oleh karenanya merupakan
faktor-faktor yang merajai dalam orang menentukan ekwilibrium ekonomi dan
stabilitas ekwilibrium yang telah dicapai itu. Si pengusaha, si pemberi
kapital, si pemilik tanah, pekerja dan semua konsumen berbuat sesuai rencana
yang diperkirakannya akan memberikan hasil yang maksimum. Di dalam suasana
kompleks dunia modern sebagaian besar dari hasil-hasil itu ditentukan oleh
seberapa tepatnya kejadian-kejadian yang men¬datang dapat diramalkan sebelumnya
.
3. Menurut Burg’s, Menurut studi yang dilakukannya
mengenai hukum dan pembangunan terdapat 5 (lima) unsur yang harus dikembangkan
supaya tidak menghambat ekonomi, yaitu :
stabilitas (stability), maka hukum investasi sebagai
bagian dari hukum ekonomi harus mempunyai fungsi stabilitas (stability), yaitu
bagaimana potensi hukum dapat menyeimbangkan dan mengakomodasi
kepentingan-kepentingan yang saling bersaing dalam masyarakat. Sehingga hukum
investasi dapat mengakomodasi kepentingan-kepentingan modal asing dan sekaligus
dapat pula melindungi pengusaha-pengusaha lokal atau usaha kecil. Dalam
kaitannya dengan hal ini, maka investasi akan sangat dipengaruhi stabilitas
politik. Investor mau datang ke suatu negara sangat dipengaruhi faktor
political stability. Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat
akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanam modal asing akan datang dan
mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan terbangun proses
stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
prediksi (preditability), Peraturan hokum dalam
ekonomi harus bisa diprediksi atau diperkirakan. Kebutuhan fungsi hukum investasi
untuk dapat meramalkan (predictability), adalah mensyaratkan bahwa hukum
tersebut mendatangkan kepastian. Investor akan datang ke suatu negara bila ia
yakin hukum akan melindungi investasi yang dilakukan. Kepastian hukum akan
memberikan jaminan kepada investor untuk memperoleh economic oppurtunity
sehingga investasi mampu memberikan keuntungan secara ekonomis bagi investor.
Adanya kepastian hukum juga merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan
iklim yang kondusif bagi investor, karena dalam melakukan investasi selain
tunduk kepada ketentuan hukum investasi, juga ketentuan lain yang terkait dan
tidak bisa dilepaskan sebagai pertimbangan bagi investor untuk menanamkan
modalnya.
keadilan (fairness), sepert perlakuan yang sama bagi
semua orang atau pihak di depan hukum, perlakuan yang sama kepada semua orang
dan adanya standar pola perilaku pemerintah, oleh banyak ahli ditekankan
sebagai syarat untuk berjalannya menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi
yang berlebihan. Dalam kaitannya dengan aspek keadilan disini, maka faktor
accountability dengan melakukan reformasi secara konstitusional serta perbaikan
sistem peradilan dan hukum merupakan suatu syarat yang penting dalam rangka
menarik investor. Apabila hal ini tidak dilakukan pada akhirnya berakibat pada
lemahnya penegakan hukum (law enforcement) dan ketiadaan regulasi khususnya di
bidang investai yang mampu memberikan rasa aman, nyaman bagi investor serta
kurang ramahnya perundang-undangan tersebut terhadap investor khususnya
investor asing. Dengan kata lain perangkat perundang-undangan yang ada sekarang
dirasakan kurang mengakomodasi kepentingan para investor dalam berinvestasi.
pengembangan khusus dari sarjana hukum (the special
development abilities of the lawyer).
Selanjutnya
Burg’s mengemukakan bahwa unsur pertama dan kedua di atas ini merupakan
persyaratan supaya sistem ekonomi berfungsi. Di sini “stabilitas” berfungsi
untuk mengakomodasi dan menghindari kepentingan-kepentingan yang saling
bersaing. Sedangkan “prediksi” merupakan kebutuhan untuk bisa memprediksi
ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan ekonomi suatu negara.
4. Menurut J.D. NY. HART, mengemukakan konsep hukum
sebagai dasar pembangunan ekonomi, yaitu :
Predictability, hukum harus dapat membuat prediksi
(predictability), yaitu apakah hukum itu dapat memberikan jaminan dan kepastian
hukum bagi pelaku dalam memprediksi kegiatan apa yang dilakukan untuk proyeksi
pengembangan ekonomi.
procedural capability,hukum itu mempunyai kemampuan
prosedural (procedural capability) dalam penyelesaian sengketa. Misalnya dalam
mengatur peradilan trigunal (court or administrative tribunal), penyelesaian
sengketa diluar pengadilan (alternative dispute resolution) dan penunjukan
arbitrer konsiliasi (conciliation) dan lembaga-lembaga yang berfungsi sama
dalam penyelesaian sengketa.
codification of goals,pembuatan, pengkodifikasian
hukum (codification of goals) oleh pembuat hukum bertujuan untuk pembangunan
negara.
Education, hukum itu setelah mempunyai keabsahan,
agar mempunyai kemampuan maka harus dibuat pendidikannya (education) dan
selanjutnya disosialisasikan
Balance,
hukum itu dapat berperan menciptakan keseimbangan (balance), karena hal ini
berkaitan dengan inisiatif pembangunan ekonomi
defenition and clarity of status ,hukum itu berperan
dalam menentukan definisi dan status yang jelas (definition and clarity of
status). Dalam hal ini hukum tersebut harus memberikan definisi dan status yang
jelas mengenai segala sesuatu dari orang.
accomodation, hukum itu harus dapat mengakomodasi
(accomodation) keseimbangan, definisi dan status yang jelas bagi kepentingan
inividu-individu atau kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Stability, tidak kalah pentingnya dan harus ada
dalam pendekatan hukum sebagai dasar pembangunan adalah unsur stabilitas
(stability) sebagaimana diuraikan di muka.
0 komentar:
Posting Komentar