Senin, 10 Juli 2017

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG

HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
            Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
o   Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
o   Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
o   Gadai
o   Hipotik
o   Hak Tanggungan

o   Fidusia

0 komentar:

Posting Komentar

 

Catatan Kecil Template by Ipietoon Cute Blog Design