HAK KEBENDAAN
YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan
yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum :
o Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
o Benda
tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:
o Gadai
o Hipotik
o Hak
Tanggungan
o Fidusia
0 komentar:
Posting Komentar