PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
2. TUJUAN
HUKUM
Dalam
beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah merumuskan tujuan hukum
dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3 teori:
1. Teori
etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, Menurut teori
ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh
keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut
teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
2. Teori
Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3. Teori
Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai.
3. HUKUM DAGANG
Dagang adalah keseluruhan aturan hukum yang
berlaku dalam lalu lintas perdagangan atau dunia usaha yang bersumber dari
aturan hukum yang telah dikodifikasikan maupun yang ada diluar
kodifikasi. Dari pengertian hukum dagang tersebut dapat diketahui bahwa
sumber dari hukum dagang berasal dari aturan hukum yang telah dikodifikasi
dan adapula yang di luar kodifikasi.
Sumber hukum dagang Indonesia yang telah
dikodifikasi adalah:
A. Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
KUH Perdata terbagi atas 4 (empat)
buku/kitab, yaitu Buku I mengatur tentang Orang (van Personen),
Buku II mengatur tentang Benda (van Zaken), Buku III
mengatur tentang Perikatan (van Verbintenissen), dan Buku IV
mengatur tentang Pembuktian dan Kadaluwarsa (van Bewijs en Verjaring).
Bagian dari KUH Perdata yang mengatur tentang Hukum Dagang ialah Buku III
dan sebagian kecil dari Buku II.
B. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
KUHD terbagi atas 2 (dua) buku/kitab dan 23
(dua puluh tiga) bab. Buku I terrdiri dari 10(sepuluh) bab dan Buku II
terdiri dari 13 (tiga belas) bab. Isi pokok dari KUHD adalah sebagi
berikut:
1. Buku I tentang Dagang Umumnya:
Bab I :Pasal
2, 3, 4, dan 5 dihapuskan.
Bab II :Tentang
pemegangan buku (Pasal 6 tidak berlaku lagi).
Bab III :Tentang
beberapa jenis perseroan.
Bab IV :Tentang
bursa dagang, makelar, dan kasir.
Bab V :Tentang
komisioner, ekspeditor, pengangkut, dan tentang
juragan-juragan
perahu yang melalui sungai dan perairan darat.
Bab VI :Tentang
surat wesel dan surat order.
Bab VII :Tentang
cek, tentang promes, dan kuitansi kepada pembawa (aan toonder).
Bab VIII :Tentang
reklame atau penuntutan kembali dalam hal kepailitan.
Bab IX :Tentang
asuransi dan pertanggungan seumumnya.
Bab X :Tentang
pertanggungan terhadap bahayakebakaran, bahaya yang
mengancam
hasil-hasil pertanian yang belum dipenuhi, dan pertanggungan
jiwa.
4. Hukum Hutang Piutang
Hutang piutang yang
lazim dikenal dalam dunia usaha timbul dari adanya suatu perikatan dan
sebagaimana kita ketahui perikatan itu dapat timbul dari Perjanjian dan
Undang-undang (vide Pasal 1233 KUHPerdata):
Definisi perjanjian diatur dalam Pasal
1313 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
“Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain
atau lebih”
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Pengertian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam yang dijumpai dalam kitab Undang-Undang hokum Perdata pasal 1721 yang berbunyi: “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
Dari perjanjian hutang piutang ini timbulah prestasi dan kontra
prestasi yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan.
Jika salah satu pihak melanggar perjanjian dan atau melaksanakannya dengan
tidak sempurna, maka pihak yang dirugikan akan perbuatannya tersebut dapat
memilih untuk memaksa pihak lain untuk meneruskan perjanjian tersebut, atau
meminta pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga (vide Pasal
1267 KUHPerdata).
Dalam suasana hukum adat, hukum hutang piutang atau hukum perutangan merupakan
kaidah-kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak anggota-anggota
persekutuan atas benda-benda yang bukan tanah. Hak-hak tersebut ditandaskan
dalam hukum perseorangan sebagai hak milik. Pada umumnya persekutuan tidak
dapat menghalangi hak-hak perseorangan sepanjang hak-hak tersebut mengeani
benda-benda yang bukan tanah.
Dalam adat hukum hutang piutang tidak hanya meliputi atau mengatur
perbuatanperbuatan hukum yang menyangkutkan masalah perkreditan perseorangan
saja, tetapi juga masalah yang menyangkut tentang :
1. hak atas perumahan,
tumbuh-tumbuhan, ternak dan barang.
2. sumbang menyumbang,
sambat sinambat, tolong menolong
3.
panjer4. kredit perseorangan.
5. HUKUM KONTRAK KERJASAMA
Ø PERJANJIAN
PADA UMUMNYA
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian
adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan
hukum antara dua orang atau lebih yang
disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing
pihak. Perjanjian adalah sumber perikatan.
Ø Azas-azas
Hukum Perjanjian
Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam
Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan
karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:
1.
Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang
timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam
perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
2.
Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian
bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan
dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan
bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya.
Ø Syarat
Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata disebutkan,
untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1.
Sepakat, mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa para pihak yang
mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau setuju mengenai perjanjian yang
akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan, kekhilafan dan penipuan.
2.
Kecakapan, yaitu bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum,
serta berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
Mengenai kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata
menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak
cakap. Pasal 1330 KUH Perdata
menyebutkan orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian yakni,
Orang yang belum dewasa. Mengenai kedewasaan Undang-undang menentukan sebagai
berikut:
(i)
Menurut Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang
membuat perjanjian telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi
sudah menikah dan sehat pikirannya.
(ii)
Menurut Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974
tentang Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi
pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila
telah mencapai umur 16 tahun.
·
Mereka yang berada di bawah pengampuan.
·
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan
berlakunya Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
·
Semua orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat
perjanjian-perjanjian tertentu.
Mengenai suatu hal tertentu, hal ini
maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut harus mengenai suatu obyek tertentu
Suatu sebab yang halal, yaitu isi dan tujuan
suatu perjanjian haruslah
berdasarkan hal-hal yang
tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut dengan Syarat
Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan
No.4 disebut Syarat Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
Apabila syarat subyektif tidak dapat
terpenuhi, maka salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjian
itu dibatalkan. Pihak yang dapat meminta pembatalan itu, adalah pihak yang
tidak cakap atau pihak yang memberikan sepakatnya (perizinannya) secara tidak
bebas.
Jadi, perjanjian yang telah dibuat itu akan
terus mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian, selama tidak
dibatalkan (oleh hakim) atas permintaan pihak yang berhak meminta pembatalan
tersebut. Sedangkan apabila syarat obyektif yang tidak terpenuhi, maka
perjanjian itu akan batal demi hukum. Artinya sejak semula tidak pernah
dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
Casino Junket Casino and Hotel | DrmCD
BalasHapusJoin us today for non-stop fun and gaming fun. Featuring 부산광역 출장마사지 live 용인 출장안마 dealers, 안동 출장안마 table 태백 출장마사지 games, keno and video 시흥 출장마사지 poker. Rating: 4 · Review by DrmCD