Kasus:
Kasus Pelanggaran oleh Produk HIT
Produk
HIT dianggap merupakan anti nyamuk yang efektif dan murah untuk menjauhkan
nyamuk dari kita… Tetapi, ternyata murahnya harga tersebut juga membawa dampak
negatif bagi konsumen HIT.
Telah
ditemukan zat kimia berbahaya di dalam kandungan kimia HIT yang dapat
membahayakan kesehatan konsumennya, yaitu Propoxur dan Diklorvos. 2 zat ini
berakibat buruk bagi manusia, antara lain keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Obat
anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot)
dan HIT 17 L (cair isi ulang). Departemen Pertanian juga telah mengeluarkan
larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal
2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan
jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat
umum sebagai konsumen. Produsen masih dapat menciptakan produk baru yang berbahaya
bagi konsumen tanpa inspeksi pemerintah.
Analisis :
Pihak
produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang
telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol
Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya.
HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada
tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT
Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI.
2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen
Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan
penjualannya di seluruh Indonesia.
a.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen
Jika
dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu
:
Pasal
4, hak konsumen adalah :
Ayat
1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
Ayat
3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa”.
PT
Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya
zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen
dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Pasal
7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat
2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan”
PT
Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana
seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan
selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
Pasal
8
Ayat
1 : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau
jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat
4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2)
dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya
dari peredaran”
PT
Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak
memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya,
produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban
dari produknya.
Pasal
19 :
Ayat
1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat
2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat
3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi”
Menurut
pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena
telah merugikan para konsumen.
b.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
v Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
v Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang
dan/ atau jasa
v Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
v Menetapkan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapat informasi
v Menumbuhkan kesadaran
pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap
yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
v Meningkatkan kualitas
barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/
atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
c.
Azas perlindungan
konsumen
ü Asas manfaat
Mengamanatkan bahwa
segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan. Asas ini menghendaki bahwa pengaturan dan penegakan hukum
perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk menempatkan salah satu pihak
diatas pihak lain atau sebaliknya, tetapi adalah memberikan kepada masing
masing pihak, produsen, pelaku usaha, konsumen apa yang menjadi haknya.
ü Asas Keadilan
Dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
ü Asas Keseimbangan
Dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha dan
pemerintah dalam arti materiil dan spiritual. Asas ini menghendaki agar
konsumen, produsen pelaku usaha dan pemerintah memperoleh manfaat yang seimbang
dari pengaturan dan penegakan hukum perlindungan konsumen.
ü Asas
Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau
digunakan. Asas ini menghendaki adanya jaminan hukum bahwa konsumen akan
memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi atau dipakainya, dan sebaliknya
bahwa produk itu tidak akan mengancam ketentraman dan keselamatan jiwa dan
harta bendanya.
ü Asas
Kepastian Hukum
Dimaksudkan
agar, baik perilaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum. Artinya undang undang ini mengharapkan bahwa aturan aturan tentang hak
dan kewajiban yang terkandung didalam undang undang ini harus diwujudkan dalam
kehidupan sehari hari sehingga masing masing pihak memperoleh keadilan. Oleh
karena itu, negara bertugas dan menjamin terlaksananya undang undang ini sesuai
dengan bunyinya.
d.
Hak
– hak dan kewajiban menurut UU perlindungan konsumen
i.
Hak konsumen
A. Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/ atau
jasa
B. Hak
untuk memilih barang dan/ atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa,
sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
C. Hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan atau jasa
D. Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/ atau jasa yang
digunakan
E. Hak
untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen dan upaya penyelesaian
sengketa perlindungan konsumen secara patut
F. Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
G. Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif berdasarkan suku, agama, budaya, daerah, pendidikan, kaya,
miskin, dan status sosialnya
H. Hak
untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian apabila barang dan/
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya.
I. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
ii.
Kewajiban konsumen
a) Membaca,
mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang
dan/ atau jasa demi keamanan dan keselamatan
b) Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa
c) Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d) Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
0 komentar:
Posting Komentar