Sebagai cara untuk menyeimbangkan kepentingan dan
peranan pribadi individu dengan kepentingan masyarakat, maka sistem hak
kekayaan intelektual berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1.
Prinsip Keadilan (the Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan
perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam
rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan
kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.
Prinsip Ekonomi (the Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya. Pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.
Prinsip Kebudayaan (the Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
4. Prinsip
Sosial (the Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar