Soal :
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh CV, PT, Yayasan, koperasi, asuransi leasing !
2. Sebutkan dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia.
3. Apa yang dimaksud dengan Merger, Kartel, Joint Venture.
PENDAHULUAN
Seringkali
orang mencampuradukan antara Badan Usaha dan Perusahaan. Padahal sebenarnya
kedua istilah tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Maka dari itu
diperlukan pemahaman dari khalayak agar tidak terjadi kekeliruan mengenai
pengertian tersebut.
Badan Usaha
menggunakan kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk
mencapai tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang
melakukan kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan
Perusahaan merupakan salah satu bagian atau alat badan usaha untuk melakukan
aktivitas pengelolaan faktor produksi untuk menyediakan barang dan jasa bagi
masyarakat. Badan usaha bisa saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai
tujuan tersebut.
Adapun
faktor-faktor yang mempengaruhi berdirinya suatu badan usaha antara lain,
Krisis ekonomi yang terjadi saat ini, banyaknya pengangguran, tingkat
kesejahteraan masyarakat terhambat, dan krisis kemiskinan. Peranan badan usaha
jelas sangat penting dan berkontribusi terhadap kemakmuran rakyat, dan untuk
menyelesaikan faktor penghambat majunya perekonomian Indonesia.
Apa itu CV, PT, YAYASAN,
KOPERASI, dan ASURANSI LEASING?
1.
CV
Usaha
Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu komplementer hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan kepada persekutuan komanditer.
Contoh
perusahan cv di Indonesia
2.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah badan
hukum, yaitu badang yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang
terpisah dari pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan tanggungjawab
terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar modal sahamnya.
Contoh PT di Indonesia
Smartfren
Telecom Tbk
Gudang Garam
Tbk
Hero
Supermarket Tbk
Indofood CBP
Sukses Makmur Tbk
Indosat Tbk
3.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation)
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan
dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang
ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui
undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Contoh yayasan yang ada di Indonesia
Yayasan Supersemar
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
Yayasan Serangan Umum 1 Maret
Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais)
Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab)
Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila
Yayasan Serangan Umum 1 Maret
4.
Koperasi
Adalah
suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi dan tidak dapat
dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal permanen, karena anggotanya dapat
berganti-ganti.Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela
yang diperoleh dari anggota-anggotanya.
Contoh
koperasi yang ada di Indonesia:
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Konsumsi
Koperasi Produksi
5. Asuransi leasing
Leasing atau
sewa guna usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh
barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat lansung digunakan berproduksi,
yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak
lessor.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan
barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara
langsung maupun tidak langsung.
Contoh leasing yang ada di Indonesia :
BCA Finance
Clipan Finace Indonesia
Astra Sedaya Finance
Apa itu
lembaga keuangan ?
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak
selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi
nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk
umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,pegadaian
dan bisnis serupa.
Fungsi Lembaga keuangan ini
menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang
membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi
arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam
bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini beralih pada lembaga
keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang
kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga
penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Pengertian merger, kartel, joint venture
1. Merger
bila
perusahaan memiliki cukup banyak uang untuk diinvestasikan, ada baiknya
melakukan investasi di perusahaan lain secara keseluruhan. Hal ini disebut
merger, dimana dua perusahaan di gabung atau bergabung menjadi perusahaan yang
dimiliki oleh pemilik yang sama contoh merger yang terjadi di indonesia adalah
anatara bank Niaga dan Bank Lippo yang dimiliki oleh pemilik yang sama dari
malaysia sehingga kemudian membentuk CIMB Niaga.
Merger dapat
dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Merger horizontal, terjadi jika ada penggabungan
antara dua perusahaan
yang ada di
bidang yang sama, misalnya antara bank niaga dan bank lippo.
2. Merger vertikal, terjadi jika sebuah perusahaan
bergabung dengan pemasok produk yang akan mereka hasilkan, misalnya, perusahaan
penghasil aki sepeda motor bergabung dengan penghasil motor.
3. Merger konglomerat, terjadi jika ada penggabungan
antara dua perusahaan yang bisnisnya saling berbeda. Misalnya, antar sebuah
penerbit buku dengan produsen alat berat.
2. Kartel
Kartel
merupakan kesepakatan terulis antara beberapa perusahaan yang sejenis untuk
mengatur dan mengendalikan berbagai hal seperti harga, jumlah produksi, wilayah
pemasaran dan lain sebagainya untuk menenkan persaingan dan meraih keuntungan.
Salah satu contoh kartel adalah organisasi pengekspor minyak atau OPEC.
3. Joint venture
Joint
venture adalah suatu perusahaan baru yang didirikan bersama-sama oleh beberapa
perusahaan yang berdiri sendiri, terpisah dari perusahaan lama para pihaknya
dengan menggabungkan potensi usaha seperti pengetahuan dan modal dalam
perbandingan yang telah ditetapkan menurut perjanjian kontrak yang telah
disepakati bersama.
Pada
dasarnya terdapat dua jenis joint venture, yaitu sebagai berikut:
ü Joint venture yang tidak melaksanakanpenggabungan
modal sehingga hanya terbatas pada know-bow yang mencakup bidang tertentu.
Know-bow disini mencakup pada technical service agreement, franchise and brand
use agreement, contracts and rental agreements.
ü Equity joint venture yaitu ditandai oleh partisipasi
modal dari masing-masing venture. Untuk membedakan jenis pertama dengan jenis
kedua, digunakan istilah joint venture untuk yang pertama dan equity joint
venture untuk jenis yang kedua.
PENUTUP
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun
pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga
sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Badan
usaha dan perusahaan mempunyai hubungn erat, tidak dapat dipisahkan. Hubungan
antara keduanya adalah perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
laba. Setiap badan usaha memiliki satu perusahaan atau lebih. Terdapat pula
bentuk-bentuk badan usaha yang dimana pada tiap-tiap bentuk mempunya kelebihan
dan kekurangan masing-masing.
0 komentar:
Posting Komentar