Dhea Oktavianda (21215807)
Juniar Aulia Safitri (23215636)
Juniar Aulia Safitri (23215636)
Tiara Fahlevie (26215886)
1. Masalah Sumberdaya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Manusia dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya memerlukan sumberdaya alam, berupa tanah, air, udara, dan
sumberdaya alam lain yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang diperbaharui
maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumberdaya alam
yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan
tentang ketersediaan menurut kuantitas, kualitas, ruang dan waktu. Oleh sebab
itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana.
Masalah yang sering timbul dalam pengelolaan sumber daya alam
adalah berbagai dampak negatif yang mengakibatkan manfaat yang diperoleh dari
sumber daya sering tidak seimbang dengan biaya sosial yang harus ditanggung.
Tingginya biaya sosial tercermin dari faktor produksi yang lebih besar dari
yang semestinya dalam mengeksploitasi sumber daya. Pada dasarnya masalah ini
timbul karena beberapa sumber daya alam dikategorikan sebagai barang publik
dimana timbulnya konsumsi yang berlebihan akan terjadi sedangkan barang yang
dipakai semakin menipis jumlahnya.
Ambil contoh minyak sebagai bahan
bakar. Kebutuhan global akan minyak pada tahun 2008 yang lalu telah mencapai
sekitar 87,1 juta barel per hari. Angka ini meningkat cukup drastis dan
merupakan rekor tertinggi dalam kurun waktu hampir satu dekade ini. Padahal,
pada tahun 2000, kebutuhan minyak dunia hanya sebesar 75,4 juta barel per hari. Artinya, hanya dalam kurun
waktu delapan tahun terjadi peningkatan sebesar 11,7 juta barel atau tumbuh
rata-rata 1,93% per tahun.
Populasi penduduk yang besar dan masalah transportasi massal
yang belum memadai di beberapa negara berkembang tersebut menyebabkan jumlah
kendaraan pribadi berbahan bakar minyak terus meningkat setiap tahunnya. Pada
akhirnya menyebabkan konsumsi minyak dunia juga mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang tersedia, jika kita menganalisa secara
ekstrem yaitu dengan menganggap bahwa
cadangan minyak bumi tidak akan bertambah sampai dengan tahun 2030 dan
pertumbuhan kebutuhan minyak rata-rata 1,4% (anggapan perhitungan mulai tahun
2008) maka ketika tahun 2030 telah tiba, cadangan minyak mentah dunia akan terkuras
sebesar 843,95 miliar barel (70,6%). Hanya tersisa 351,38 miliar barel (29,6%).
Cukupkah untuk beberapa tahun setelahnya?
Memang kondisi demikian kemungkinan kecil terjadi karena
berbagai aktivitas eksplorasi minyak (oil exploration) untuk menemukan
sumur-sumur minyak baru masih terus dilakukan oleh berbagai perusahaan minyak
dunia lewat penelitiannya. Namun, alangkah bijaknya kita sebagai pengguna
minyak bumi untuk memanfaatkan minyak sebagai sumber energi secara tepat dan
efisien.
2. Kebijakan Sumber Daya Alam Struktur Penguasaan Sumber Daya Alam
Pemanfaatan SDA secara berlebihan
tanpa memperhatikan aspek pelestariannya dapat meningkatkan tekanan-tekanan
terhadap kualitas lingkungan hidup yang pada akhirnya akan mengancam swasembada
atau kecukupan pangan semua penduduk di Indonesia. Oleh karena itu, peran
pemerintah dalam memberikan kebjakan tentang peraturan pengelolaan SDA menjadi
hal yang penting sebagai langkah menjaga SDA yang berkelanjutan. Kebijakan yang
di buat oleh pemerintah tidak hanya ditetapkan untuk dilaksanakan masyarakat
tanpa pengawasan lebih lanjut dari pemerintah. Pemerintah memiliki peran agar
kebijakan tersebut diterapkan. kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup
secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Program itu mencakup :
Program Pengembangaan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup.
Program ini bertujuan untuk
memperoleh dan menyebarluaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan
produktivitas sumberdaya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan
evaluasi, serta penguatan sistem informasi.
Program Peningkatan Efektifitas Pengelolaan, Konservasi dan Rehabilitasi
Sumber Daya Alam.
Tujuan dari program ini adalah
menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan
hidup hutan, laut, air udara dan mineral. Sasaran yang akan dicapai dalam
program ini adalah termanfaatkannya, sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan
bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan. Sasaran lain di program
adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat
pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan kelembagaan, menata sistem hukum, perangkat hukum dan kebijakan;
dan untuk, mengembangkan kelembagaan serta menegakkan hukum untuk mewujudkan
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang efektif dan
berkeadilan. Sasaran program ini adalah tersedianya kelembagaan bidang sumber
daya alam dan lingkungan hidup yang kuat, dengan didukung oleh perangkat hukum
dan perundangan serta terlaksananya upaya penegakan hukum secara adil dan
konsisten. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah:
(1) penyusunan undang-undang pengelolaan
sumber daya alam berikut perangkat peraturannya;
(2) penetapan kebijakan yang membuka
peluang akses dan kontrol masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup;
(3) evaluasi terhadap pelaksanaan
peraturan perundangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup;
(4) penguatan institusi dan aparatur penegak
hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
(5) pengembangan sistem pengawasan dan
pengendalian pemanfaatan sumber daya alam khususnya sumber daya laut melalui
metode MCS (monitoring, controlling, dan survaillance);
(6) pengakuan kelembagaan adat dan lokal
dalam kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam; dan
(7) penguatan kapasitas pemerintah daerah
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup termasuk dalam
pengelolaan sumber daya alam lintaswilayah administratif. Selain itu juga akan
dilaksanakan kegiatan pokok lainnya, yaitu: (1) pengembangan pelaksanaan
perjanjian internasional dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup dan mewaspadai adanya upaya untuk menggunakan isu lingkungan yang
menghambat ekspor dan perkembangan ekonomi negara berkembang; (2) peningkatan
sistem pengawasan terhadap pembajakan sumber daya hayati (biopiracy) dan
pembajakan teknologi lokal oleh pihak asing; (3) pengembangan sistem insentif
dan disinsentif dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya alam dan
lingkungan hidup; serta (4) pelaksanaan program-program sukarela seperti sistem
manajemen dan kinerja lingkungan (ISO-14000 dan ekolabeling) pada sebanyak
mungkin perusahaan industri dan jasa agar dapat bersaing di tingkat
internasional
Progam Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya alam
dan Pelestarian fungsi Lingkungan Hidup.
Tujuan dari program ini adalah untuk
meningkatkan peranan dan kepedulian pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sasaran
program ini adalah tersediaanya sarana bagi masyarakat dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sejak proses perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai
pengawasan.
ARAH KEBIJAKAN
Pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan
lingkungan hidup pada dasarnyamerupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya
alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian
fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan,
kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal,serta penataan ruang. Untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan di atas, GBHN1999-2004
mengamanatkan:
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan
teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam
pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan
yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam
pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan
lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undangundang.
5. Mendayagunakan
sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan
yangberkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta
penataan ruang,yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola
persediaan SDA yang ada di Indonesia menjadi hal yang penting sebagai landasan
menjaga keseimbangan dimasa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta
UU yang tepat agar tercapainya pengelolaan SDA yang berkelajutan.
3. Dominasi Sumber Daya Alam Indonesia
Bentuk dan status penguasaan
sumberdaya alam dapat dibedakan atas empat kelompok : (1) milik umum (open
accses), (2) milik negara (state), (3) milik pribadi atau perorangan
(private) dan (4) milik bersama (communal). Masing-masing bentuk
dalam penguasaan sumberdaya alam tersebut memiliki karakteristik tersendiri.
Pada sumberdaya alam milik bersama, status kepemilikannya diambangkan, tiap
orang bebas dan terbuka untuk memperoleh manfaat. Berbeda dengan sumberdaya
alam milik bersama, maka sumberdaya milik pribadi merupakan sumberdaya yang
secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang lain tidak dapat
menguasai dan mengaturnya. Sedangkan sumberdaya milik kelompok /komunitas,
adalah sumberdaya yang dikuasai oleh suatu kelompok /komunitas, karenanya orang
atau kelompok lain tidak dapat mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin
kelompok yang menguasainya. Pada sumberdaya milik negara merupakan sumberdaya yang
secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara.
Masalah ketimpangan ekonomi regional di Indonesia disebabkan
antara lain karena selama pemerintahan orde baru, berdasarkan UU No. 5 Tahun
1974, pemerintah pusat menguasai dan mengontrol hampir semua sumber pendapatan
daerah yang ditetapkan sebagai penerimaan Negara, termasuk pendapatan dari
sumber daya alam (SDA) di sektor pertambangan, perkebunan, perhutanan dan
perikanan/kelautan. Akibatnya, selama itu daerah-daerah yang kaya sumber daya
alam menikmati hasilnya secara layak.
Diantara SDA yang tersedia di
Indonesia, bahan tambang dan kegiatan pertambangan mendapatkan prioritas utama
dalam skala investasi. Kegiatan di industri pertambangan dinilai oleh
pemerintah sebagai obyek vital dan strategis, sehingga negara mempunyai
kewenangan penuh terhadap penguasaan sumber daya mineral, termasuk dalam
menentukan pengelola sumber daya tersebut. Sebagai obyek yang vital, maka
implikasinya negara dan perusahaan (yang diberikan hak penguasaan pertambangan
oleh negara, yaitu industri pertambangan) juga memiliki kendali dan wewenang
penuh untuk “mengamankan” daerah pertambangan dari kegiatan yang dianggap dapat
mengganggu operasional pertambangan.
Salah satu komoditas pertambangan yaitu timah. Timah
merupakan komoditas pertambangan yang pengelolaannya diberikan kepada badan
usaha. Sementara kondisi riil menunjukan bahwa dalam komuniti menganggap bahwa
sumber daya tersebut merupakan bagian dari sumber daya yang dapat mereka
manfaatkan karena berada dalam cakupan wilayah mereka. Dalam perkembangannya,
hal tersebut mengakibatkan semakin banyak pihak yang berkepentingan dan
terlibat dalam pengelolaan timah tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan
serta komuniti.
Pihak swasta pun akan dapat mengelola timah karena pemerintah
dalam hal ini Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengeluarkan Surat
Keputusan (SK) Menperindag Nomor 146/MPP/Kep/4/1999 mengenai pencabutan status
timah sebagai komoditas strategis. Pencabutan tersebut akan membuat proses
penambangangan, pengusahaan serta pengelolaannya tidak lagi di monopoli BUMN,
namun pihak swasta dan komuniti pun dapat mengusahakannya. Ditambah lagi dengan
pemberlakuan paket undang-undang Otonomi Daerah yang memberikan peluang kepada
daerah untuk mengelola SDA yang sebelumnya dikuasai pemerintahan pusat.
Sehingga semakin banyak pihak yang berperan dalam penambangan maupun
perdagangan timah.
Melalui peraturan tersebut, pada dasarnya semua pihak baik
pemerintah, BUMN, swasta, maupun komuniti telah diberikan peluang dan
kesempatan untuk mengelola dan menerima manfaat atas eksploitasi dan
perdagangan timah. Akan tetapi pada praktiknya benturan kepentingan tetap
terjadi. Konflik kepentingan ini melibatkan TI, industri peleburan timah
(Smelter), perusahaan, serta pemerintah yang dipicu oleh kerusakan lingkungan
akibat TI dan penyelundupan timah oleh Smelter.
Dalam rangka menelaah berbagai fakta sosial maupun praktik
sosial yang berkenaan dengan kegiatan pertambangan timah oleh komuniti, maka
pendekatan yang digunakan mengacu pada hubungan-hubungan kekuatan dan kekuasaan
yang terjadi antar pelaku dalam struktur aktivitas penambangan timah.
Hubungan-hubungan tersebut mencakup penguasaan, pengelolaan, dan
pengorganisasian sumber daya timah. Hubungan kekuasaan yang muncul antar pelaku
didasari atas kekuatan yang dimiliki oleh pelaku untuk mempengaruhi atau
mengendalikan pelaku lain.
Kekuatan yang dimaksud disini adalah kemampuan atau daya dari
pelaku untuk melakukan tindakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkannya.
Dengan kemampuan yang dimilikinya, maka seorang pelaku dapat mempengaruhi atau
mengendalikan pelaku lain sehingga pelaku lain memiliki keterbatasan dalam
bertindak berdasarkan tujuan yang telah ditetapkannya. Kemampuan untuk
mengendalikan dan mempengaruhi pelaku sehingga ikut terlibat dalam tindakan
yang diarahkan oleh pelaku dikonseptualisasikan juga sebagai kekuasaan. Dalam
konteks tersebut, hubungan kekuasaan adalah suatu produk dari hubungan-hubungan
kekuatan yang muncul dari pelaku, meliputi pelaku yang menguasai dan pelaku
yang dikuasai.
Sumber:
Akhmad Fauzi, Ph.D. 2006. Ekonomi
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Teori dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama
Dr. Tulus T.H. Tambunan. 2001. Perekonomian Indonesia: Teori dan Temuan Empiris. Jakarta: Ghalia
Indonesia.
http://www.icsd.or.id/index.php/en/perpustakaan/artikel/people-and-ext-industry/113-kekuasaan-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam